Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
8 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
7 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
7 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
7 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pria ini Diciduk Polisi Setelah Sukses Mencuri di Alfamidi, Barbutnya Bikin Hati Miris

Pria ini Diciduk Polisi Setelah Sukses Mencuri di Alfamidi, Barbutnya Bikin Hati Miris
Tersangka pencuri di Alfamidi
Senin, 06 Agustus 2018 07:40 WIB
Penulis: Dayat

BELAWAN- Setelah sukses melakukan pencurian gerai Alfamidi dengan cara masuk lewat pintu belakang, akhirnya pria berinisial JM diciduk Polsek Belawan. Dari pencurian itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu pasang sandal jepit, satu buah topi warna merah, satu masker dan uang senilai Rp 70 Ribu.

Peristiwa tersebut terjadi Minggu (5/8/2018) pukul 02.40 WIB. Tersangka berhasil masuk ke mini market Alfamidi Jalan Stasiun Linkungan 21, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan ini dari pintu belakang. Tak rela barang kehilangan barang, pihak Alfamidi melaporkan ke Mapolsek Belawan.

Polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk pelakunya.  Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu pasang sandal jepit, satu buah topi warnah merah, satu buah masker dan uang senilai Rp. 70.000 rupiah. "Menindaklanjuti laporan tersebut, pelaku berhasil kita amankan," kata Kapolsek Belawan, Kompol Bernard Pasaribu dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut, Minggu (5/8/2018). 

Dijelaskannya, tersangka melakukan aksi nekatnya ketika saat swalayan tersebut telah tutup. "Jadi, pelaku melakukan aksi nekatnya ketika toko dalam keadaan sudah tertutup," jelas orang nomor satu di Mapolsek Belawan Ini. Selain itu, Bernard menambahkan, dari hasil Introgasi tersangka mengakui perbuatanya. 

"Jadi, saat di introgasi, pelaku mengaku perbuatanya. Dalam aksinya, tersangka masuk lewat pintu belakang dengan membobol asbes milik gerai Alfamidi tersebut," sebut Bernard. Usai diamankan, kata Bernard, pelaku berikut barang bukti langsung digelandangkan ke Mapolsek Belawan untuk diproses.  "Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diataur dalam Pasal 363 KUHPidana," tandasnya.

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/