Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
13 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Pagar Tembok Pembatas Dijebol, SDLP Minta Perlindungan Hukum

Pagar Tembok Pembatas Dijebol, SDLP Minta Perlindungan Hukum
Tembok pematas PT SDLP yang dijebol sekolompok massa yang ingin mengambil alih lahan tersebut.
Senin, 06 Agustus 2018 10:38 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Pagar tembok pembatas PT Surya Dumai Land Perkasa (SDLP) dijebol sekelompok massa, beberapa waktu lalu. Kelompok massa yang mengaku memiliki lahan tersebut, diduga melakukan perusakan dengan cara menjebol pagar tembok pembatas lahan SDLP.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PT SDLP, Heru Susanto kepada GoRiau.com, Senin (6/8/2018). Sekelompok massa ini tidak hanya melakukan pengrusakan, juga membongkar plang nama kepemilikan lahan SDLP dan mencoba mengganti dengan plang nama kepemilikan mereka.

"Ya benar, dari keterangan klien kami beberapa waktu lalu ada sekelompok massa datang dan langsung memasuki areal lahan PT. Surya Dumai Land Perkasa (SDLP),di Jalan Sudirman, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, tepatnya di samping areal gedung Surya Dumai Group dan gedung Gramedia", kata Heru.

Akibat peristiwa tersebut, dikatakan Heru, PT SDLP merasa mengalami kerugian. "Kami pun segera mendampingi klien kami untuk melaporkan peristiwa tersebut sekaligus sebagai upaya klien kami meminta perlindungan hukum ke aparat kepolisian, maka hal ini telah kami laporkan ke Polda Riau, dan kami harap semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan," tambah Heru.

PT SDLP merupakan pemilik lahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di areal Jalan Sudirman sejak tahun 1997. Namun, sejumlah pihak yang diduga juga mengaku memiliki lahan tersebut sejak Januari 2018 berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, datang dengan mengerahkan massa diduga mencoba merobohkan plang milik PT SDLP dengan plang nama milik mereka.

Sementara itu Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto membenarkan pihaknya telah menerima laporan adanya pengrusakan tembok pembatas PSDLP.

"Kita menerima laporannya Hari Jumat pekan kemarin. Pihak kepolisian juga sudah mengecek tempat kejadian perkara dan saat ini sedang dalam penyelidikan," jelas AKBP Sunarto. ***

Kategori:Hukum, Riau, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/