Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
22 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
22 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
15 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
16 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Penyampaian Ranperda LKPj APBD 2017 Telat Lagi, APBD-P dan APBD Murni 2019 Terancam Tak Tepat Waktu

Penyampaian Ranperda LKPj APBD 2017 Telat Lagi, APBD-P dan APBD Murni 2019 Terancam Tak Tepat Waktu
Juru Bicara Fraksi PKB Inhil, Fadly M Sofyan 
Kamis, 26 Juli 2018 22:39 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN - Lagi-lagi, Pemkab Inhil terlambat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawabab Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBF) APBD 2017 ke DPRD Inhil. Akibatnya pembahasan agenda penting lainnya pun terancam terlambat.

Agenda penting lain yang dimaksud adalah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P 2018, KUA-PPAS APBD Murni 2019 serta LKPJ Akhir masa jabatan Bupati Inhil.

Seperti yang disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fadly M Sofyan berdasarkan UU 23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) berbunyi Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Dari bunyi undang-undang itu dapat diartikan paling lambat penyampaian LPJ APBD 2017 adalah bulan Juni. Sementara yang kita ketahui bersama, Pemkab menyampaikannya pada Juli 2018," cetus Fadli saat rapat paripurna, Rabu (18/6/2018) malam.

Ditambahkan Fadly, keterlambatan ini bukan hanya terjadi pada tahun ini saja tetapi juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Dimana akibat  keterlambatan ini tentunya akan berakibat tergangunya berbagai agenda wajib dan berbagai kebijakan strategis lainya.

"Pertanyaan dari Fraksi PKB, apa yang menyebabkan keterlambatan penyampaikan ini, dan mengingat sisa waktu yang tersisa tahun 2018 hanya tinggal beberapa bulan lagi, akankah agenda wajib yang disampaikan diatas dapat terlaksana sesuia dengan waktu yang diharapkan," tanyanya.

Menjawab pernyataan itu, Sekdakab Inhil, Said Syarifuddin mengatakan bahwa Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 disampaikan ke DPRD Inhil pada tanggal 29 Juni 2018 melalui surat nomor 460.30/hk-2018/180.

"Hal ini telah sesuai dengan uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 320 bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprd dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," tukas Said Syarifuddin. ***

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/