Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Waduh, Puluhan Ribu Botol Miras dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp17 Miliar di Tembilahan Dibuldoser

Waduh, Puluhan Ribu Botol Miras dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp17 Miliar di Tembilahan Dibuldoser
Selasa, 24 Juli 2018 10:19 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN - Ratusan ribu botol minuman keras dan ribuan kaleng air dalam kemasan serta jutaan batang rokok dimusnahkan menggunakan boldoser di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, Selasa (24/7/2108). Diperkiraan keseluruhan barang yang dimusnahkan bernilai Rp 17 miliar lebih.

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2017 sampai 2018 itu dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tembilahan.

Kepala KPPBC MP C Tembilahan, Agung Widodo sebelum pemusnahan mengatakan, seluruh barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp17,8 miliar.

"Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp17,8 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp7,2 miliar," jelas Agung.

Tidak hanya dampak materil, dengan adanya peredaran barang ilegal ini, dijelaskannya juga dapat menimbulkan terganggunya stabilitas pasar dalam neeru khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan dan tidak terpenuhinya perlindungan konsumen.

"Kami mengharapkan dengan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan dapat meningkatkan sinergi antara Bea Cukai, aparat hukum, dan instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara," tukas Agung.

Untuk diketahui barang yanh dimusnahkan terdiri dari 10.200 botol minuman keras, 134.282 bungkus rokok dengan total 2.871.640 batang.

7.725 gram tambakau iris, 1.224 kaleng minuman keras, 2.200 case produk minuman ringan, 15 pacs tekstil, 614 paks barang lartas serta 2.568 botol minuman keras. ***

Kategori:Umum, Riau, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/