Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
21 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
21 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
20 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
5
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
6
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
4 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Home  /  Berita  /  Riau

Bagi-bagi Bahan Baju Saat Pilgubri 2018, Warga Inhu Ini Divonis 36 Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta

Bagi-bagi Bahan Baju Saat Pilgubri 2018, Warga Inhu Ini Divonis 36 Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta
Selasa, 24 Juli 2018 11:32 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Ini peringatan bagi para pelaku politik uang saat pemilihan kepala daerah. Meski bukan calon gubernur, tapi gara-gara ulahnya membagi-bagikan bahan baju dan foto salah satu pasangan calon Gubernur Riau, Dimas Kasyono (43) akhirnya divonis 36 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara.

Dimas Kasyono, terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah karena dengan sengaja membagi-bagikan bingkisan berupa bahan pakaian serta selebaran foto paslon nomor urut 3 Firdaus-Rusli sebelum masa tenang Pilgub Riau beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Dimas Kasyono dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Rengat, Guntoro Eka Sekti SH MH didampingi hakim anggota Petra Jeany Siahan SH dan Omori SH.

Guntoro menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti melanggar pasal 187 A UU No 10 2016 tentang pelanggaran Pilkada.

Vonis tersebut dibawah tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Inhu yang dibacakan pada sidang tuntutan, Senin (23/7/2018). Dimana, tuntutan JPU menghukum terdakwa dengan hukuman 42 penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU Kejari Inhu yang juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

"Kita masih pikir-pikir atas vonis tersebut, begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa," kata Kasi Pidum Kejari Inhu, Hayatu Comaini SH MH melalui JPU Rulliff Yuganitra SH dan Yoyok Satrio SH, menjawab GoRiau.com usai persidangan Selasa (24/7/2018) pagi.

Dikatakan Rulliff, untuk masa pikir-pikir pihaknya memiliki waktu selama tiga hari kedepan, dan jika ada upaya hukum lain, maka pihaknya akan menyampaikan pada pihak PN Rengat.

Sebelumya, tambah Rullif, pihaknya telah menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama 42 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara, singkat Rulliff. ***

Kategori:Politik, Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/