Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
17 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
17 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
17 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Riau

Larangan Mantan Korupsi Jadi Caleg Dinilai Terlalu Berlebihan

Larangan Mantan Korupsi Jadi Caleg Dinilai Terlalu Berlebihan
Jum'at, 13 Juli 2018 00:40 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Mendekati Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi nyaleg, masih menjadi perdebatan. Meskipun banyak partai maupun perseorangan yang mendukung, namun banyak pula yang tidak setuju akan aturan yang dianggap tidak 'manusiawi' tersebut.

Anggota Fraksi Gerindra Sejahtera, Taufik Arrakhman kepada GoRiau.com mengatakan ada alasan yang cukup logis sehingga aturan itu banyak ditentang. Ia memaparkan, koruptor yang diberi sanksi pidana kurang dari 5 tahun, bisa saja melakukan tindak pidana korupsi bukan atas keinginannya pribadi, melainkan terjebak dalam sistem yang rusak.

Hal itu dilihat melalui sebesar apa perannya dalam tindakan korupsi yang terjadi. Lagi pula, pelaku korupsi tidak bisa disamakan dengan kejahatan asusila atas anak dibawah umur atau bandar narkoba, yang memang merupakan penyakit mental.

"Kalau saya melihat, melarang semua mantan koruptor memilih dan dipilih (nyaleg, red) itu harus dipilah - pilah. Karena seperti ini, misalkan ada mantan koruptor yang hanya dipenjara 2 tahun, itukan dilihat dari sebesar apa peran dia dalam kasus korupsi tersebut, kalau 2 tahun itu bukan dia pelaku utamanya, biasanya itu adalah mereka yang terjebak dalam sistem itu," papar Taufik, Kamis, (12/7/2018).

"Beda dengan bandar narkoba yang jelas - jelas merusak generasi dan masa depan bangsa, hingga turun temurun, atau pelaku pelecehan seksual terhadap anak, yang memang penyakit mental. Keduanya (bandar narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak, red) memang adalah penyakit mental yang amat sulit disembuhkan, kalau koruptor sudah menjalani hukuman, dan masih ada kesempatan bertobat," imbuhnya.

Sementara itu, Taufik juga menuturkan, untuk kasus korupsi skala besar memang telah merugikan negara dan masyarakat, sehingga larangan itu bisa saja diterapkan. Namun, mantan koruptor yang dimaksudkannya tadi, seharusnya tetap diberikan haknya (nyaleg, red) setelah selesai menjalani masa hukuman.

Namun, berbeda pandangan dari Taufik Arrakhman, anggota fraksi Demokrat, Noviwaldy Jusman ditempat terpisah justru sangat menyetujui PKPU itu. Dengan demikian, diharapkan tidak akan pernah terjadi kasus korupsi di lingkungan DPR, DPRD baik kota dan provinsi, khususnya di Riau.

"Setujulah, saya berharap di lingkungan kita ini, kalau bisa tidak ada lagi kasus - kasus korupsi, bersih, bebas koruptor!"tegasnya. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/