Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
12 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
7 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
7 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Riau

Dua Anggota DPRD Meninggal Dunia, Hanura Pelalawan Gesa Pergantian Antar Waktu

Dua Anggota DPRD Meninggal Dunia, Hanura Pelalawan Gesa Pergantian Antar Waktu
Jum'at, 13 Juli 2018 11:19 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Dua kursi DPRD Pelalawan yang dimiliki Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Pelalawan, Riau kosong pasca meninggalnya dua politisi Hanura yaitu Eliman Manurung  dan Mukhlis Ali. Karena itu DPP, DPD dan DPC saat ini sedang menggesa proses pergantian antar waktu (PAW).

"Informasi terakhir yang kita terima tadi malam, DPD dan DPP sudah melakukan pertemuan," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Pelalawan, H Herman Maskar, Jumat (13/7/2018).

Informasi yang ia terima ini, kata Herman Maskar, baik DPP maupun DPD mendesak untuk segera dilakukannya proses PAW dua anggota DPRD Pelalawan.

"Pengurus DPD sudah berada di DPP malam tadi untuk melakukan pertemuan, terkait proses PAW. Mungkin hari ini suratnya keluar," jelasnya.

Herman Maskar mengatakan, pihaknya akan menjalankan apa yang diinstruksikan oleh DPP maupun DPD.

"Proses PAW ini untuk ambang batas waktunya hanya 6 bulan terakhir ini, tentu kita menjalankan instrusksi dari DPP dan DPD," pungkasnya kepada GoRiau.com. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/