Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
Nasional
22 jam yang lalu
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
2
D'MASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
Umum
21 jam yang lalu
DMASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
3
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
Umum
21 jam yang lalu
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
4
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
Umum
21 jam yang lalu
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
5
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
6 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
6
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Home  /  Berita  /  Riau

Rohil dan Bengkalis Belum Ajukan Persyaratan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua

Rohil dan Bengkalis Belum Ajukan Persyaratan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua
Ilustrasi. (Internet)
Rabu, 04 Juli 2018 11:37 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Dana desa tahap II di Provinsi Riau masih banyak mengendap di rekening pemerintah daerah. Pasalnya, masih ada dua kabupaten yang belum juga mengajukannya persyaratan pencairan dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau, Syarifuddin AR mengatakan, adapun dua kabupaten yang belum tuntas mengajukan pencairan dana desa tersebut, yakni Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Bengkalis.

Ia menguraikan, bahwa pengajuan pencairan dana desa tahap kedua untuk tahun ini memang banyak mengalami keterlambatan karena imbas keterlambatan yang serupa pada tahap pertama pencairan dana desa yang lalu.

Berdasarkan laporan yang diterima Syarifuddin, beberapa keterlambatan itu terjadi karena lambatnya realisasi pencairan dana desa akibat penyusunan peraturan desa yang masuk dalam RAPBDes dan adanya revisi setelah adanya kebijakan baru pemerintah pusat terkait penggunaan Dana Desa. Padahal batas pengajuan pencairan dana desa tahap kedua ini paling lambat 25 Juni lalu.

"Di dalam revisi kebijakan baru itu disebutkan, di mana dana desa harus digunakan 30 persennya untuk program padat karya masyarakat. Kebijakan ini yang membuat masyarakat berfikir lama sehingga APBDes belum tuntas. Ada juga yang karena masih Pilkades," ungkap pria yang juga mantan Kepala Dinas Sosial (Dissos) Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (4/7/2018).

Kendati demikian, lanjut Syarifuddin, pemerintah masih memberikan toleransi kepada pihak desa untuk melengkapi persyaratannya sebagai bahan verifikasinya.

"Makanya kami mengimbau seluruh kabupaten dan kota supaya monitoring langsung ke desa. Jadi tahu apa masalahnya. Ini harus kita dorong percepatan pencairannya, supaya bisa dimanfaatkan masyarakat desa," tandasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/