Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
13 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
11 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
12 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
11 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

Polisi Tetapkan Pengelola Wisma Jadi Tersangka Tewasnya Atlet Mentawai di Sijunjung

Polisi Tetapkan Pengelola Wisma Jadi Tersangka Tewasnya Atlet Mentawai di Sijunjung
Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir S.IK,MH didampingi Kasatreskrim Iptu Wawan serta Kapolsek Kamang Baru AKP Lazuardi, Kapolsek IV Nagari Iptu Taufik dan Kapolsek Sijunjung Iptu Yadi saat menggelar hasil ungkap Kasus Kriminalitas yang terjadi Pasca Lebara
Kamis, 28 Juni 2018 22:53 WIB
SIJUNJUNG - Setelah melakukan penyelidikan serta didukung dengan keterangan dan hasil laboratorium, serta ditemukan adanya unsur kelalaian, Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung akhirnya menetapkan pengelola Wisma Keluarga berinisial “AL” (25) sebagai tersangka.

AL dianggap lalai, sehingga menyebabkan atlet cabang lari asal Mentawai bernama Ridwan (15) meninggal di kamar wisma tempat penginapan kontingan atlet Mentawai, Minggu (29/4/2018).

Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir didampingi Kasatreskrim Iptu Wawan Dermawan serta Kapolsek Sijunjung Iptu  Yadi Purnama, Kapolsek IV Nagari Iptu Taufik dan Kapolsek Kamang Baru AKP Lazuardi  mengatakan, bahwa penetapan pengelola Wisma Keluarga sebagai tersangka tersebut dilakukan setelah menghimpun hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak ahli dan berkompeten seperti hasil laboratorium dan hasil otopsi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh RSUP M. Djamil Padang dan dilanjutkan ke Labfor Medan ditemukan bahwa korban meninggal karena menghirup gas karbon monoksida (Co2)," ujar Kapolres, Kamis (28/6) di Mapolres Sijunjung seperti dilansir harianhaluan.com.

Imran Amir menambahkan, tersangka berinisial “AL” dikenakan dengan pasal 359 KUHP dimana atas kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Saat ini tersangka kita tahan di Mapolres Sijunjung dengan barang bukti yang diamankan satu unit genset merk Muktipro jenis BN 800E-MP warna merah kombinasi hitam. 

“Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 5 tahun penjara  dan Penyidik Polres Sijunjung saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara tersebut dan tersangka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,meninggalnya Ridwan atlet atletik asal Kabupaten Mentawai tersebut berawal saat listrik mati di penginapan tempat para kontingen Kabupaten Kepulauan Mentawai menginap dan pihak penginapan menghidupkan mesin genset sampai pagi.

Kemudian, pada Minggu, 06.30 WIB, saat pelatih dan official hendak membangunkan Ridwan dan tiga rekannya tak kunjung bangun. Hingga akhirnya diketahui bahwa mereka sudah tak sadarkan diri. Namun, malang tak dapat di raih tiga orang Atlet berhasil mendapatkan perawatan medis sementara Ridwan meninggal dunia. ***

Editor:Arie RF
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/