Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
7 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
6 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
5 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
5 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Riau

Tujuh Perusahaan di Riau Tak Bayar THR

Tujuh Perusahaan di Riau Tak Bayar THR
Ilustrasi. (Internet)
Selasa, 26 Juni 2018 15:49 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau setidaknya telah menerima sebanyak tujuh aduan tentang perusahaan di Riau yang tidak membayar THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Riau, Rinda Situmorang mengatakan, bahwa rata-rata perusahaan yang telat maupun tidak membayar THR tersebut memberikan alasan tengah mengalami kesulitan finansial.

Adapun tujuh perusahaan yang belum membayarkan THR tersebut, yakni PT Asia Forestama Raya, CV Usaha Murni Pergudangan Platinum, Chir Chir Mal SKA,  PT Natura Mega Murni, Golden Dragon Elektronik, Sarana Aneka Usaha, dan Malindo Karya Lestari.

"Aduan ini kami terima selama posko pengaduan THR didirikan. Setelah menerima laporan, kami lakukan pemanggilan. Ada yang sudah dibayar dan berproses," kata Rinda di Pekanbaru, Selasa (26/6/2018).

Ia pun mengimbau supaya perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR para karyawannya untuk segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak, maka perusahaan yang bersangkutan akan menerima sanksi.

"Sanksinya bertahap, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi yang berupa pencabutan perusahaan itu sendiri," tandasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/