Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
11 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Terpidana Korupsi Kredit Fiktif BNI 46 Bayarkan Denda Sekoper Uang Senilai Rp700 Juta

Terpidana Korupsi Kredit Fiktif BNI 46 Bayarkan Denda Sekoper Uang Senilai Rp700 Juta
Kasipidsus Kejari Pekanbaru Sri Odit Megondo (Foto: Dokumen)
Senin, 25 Juni 2018 17:37 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Terpidana Korupsi kredit fiktif BNI 46 Mulyawarman, menyerahkan pembayaran denda senilai Rp700 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru - Riau, Senin (25/6/2018) siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB.

Mulyawarman selaku mantan pimpinan Kanwil 02 BNI (Tahun 2008, red) menjadi pesakitan bersama Ahmad Fauzi, pimpinan Kanwil tahun 2007, di mana keduanya 'terseret' dalam penyimpanan kredit senilai Rp40 Miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonodo, Senin sore menuturkan, pembayaran tersebut sebesar Rp700 juta. Selanjutnya uang ini disetor ke kas negara dan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Sekitar jam 11.00 WIB siang tadi diserahkan, keluarganya datang ke sini. Itu uang denda perkara sebesar Rp700 juta, gunakan satu koper berisi pecahan Rp50 ribu," tutur Odit berbincang dengan GoRiau.com di ruangannya.

Dengan begitu, kata Odit, Mulyawarman tidak lagi menjalani hukuman selama lima bulan atas denda tersebut, dan hanya menjalani pidana pokok selama tujuh tahun. "Hanya menjalani pidana pokoknya selama tujuh tahun," terang Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru.

Untuk diketahui, dalam perjalanan perkara, keduanya divonis berbeda oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ahmad Fauzi dihukum empat tahun penjara (Badan), sementara Mulyawarman lima tahun hukuman.

Putusan ini rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana masing-masing 16 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp700 juta subsider enam bulan.

Atas itu, JPU mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis masing-masing lima tahun dan tujuh tahun penjara. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/