Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
20 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
16 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Riau

Satlantas Polres Bengkalis akan Terapkan Tes Psikologi untuk Perpanjang dan Buat Baru SIM

Satlantas Polres Bengkalis akan Terapkan Tes Psikologi untuk Perpanjang dan Buat Baru SIM
Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Ricky Michael Mandey.
Jum'at, 22 Juni 2018 10:35 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Dalam waktu dekat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis akan menerapkan tes psikologi bagi pengendara yang mau membuat SIM (surat izin mengemudi) baru dan perpanjangan, serta naik golongan.

Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto kepada GoRiau.com melalui Kasat Lantas, AKP Ricky Michael Mandey, Jumat (22/6/2018). Tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.

"Dengan adanya tes psikologi bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hal ini karena psikologi mempengaruhi tindakan dalam berkendaraan. Tes psikologi juga untuk mewujudkan seorang pengendara yang tidak risky driving behavior, maka dibutuhkan yang memiliki kompetensi hard skill dan soft skill," kata AKP Ricky Mandey.

Persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

"Dengan adanya tes psikologi, tidak ada lagi pengendara yang ugal-ugalan di jalan raya. Psikolog yang melakukan tes dari Polda Riau dan ini merupakan bagian pembinaan dan pengawasan," ujar AKP Ricky Mandey.

Kasat Lantas juga mengatakan, sebelum tes psikolgi diterapkan di Satlantas Polres Bengkalis, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Tes psikologi ini akan ada sejumlah aspek dari kemampuan penyesuaian diri hingga kemampuan konsentrasi calon pengendara dinilai. Jadi, meskipun sudah berusia 17 tahun (usia minimum dapat memiliki SIM) belum tentu bisa mendapatkan SIM.

"Kita sosialisasikan dahulu kepada masyarakat. Kalau masyarakat sudah terbiasa dengan tes psikologi tidak akan ada yang sulit. Karena belum terbiasa makanya akan terlihat sulit," ungkap AKP Ricky Mandey. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/