Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
12 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
12 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
12 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Mulai 1 Juli 2018, Harga Tiket KA Putri Deli Medan-Tanjungbalai Turun

Mulai 1 Juli 2018, Harga Tiket KA Putri Deli Medan-Tanjungbalai Turun
Jum'at, 22 Juni 2018 10:32 WIB
Penulis: Rel
MEDAN - Kabar gembira bagi masyarakat pengguna jasa kereta api ekonomi Putri Deli jurusan Medan-Tanjung Balai atau sebaliknya.

Mulai keberangkatan 1 Juli 2018, kereta api ekonomi Putri Deli jurusan Medan-Tanjung Balai atau sebaliknya mengalami penyesuaian berupa penurunan harga tiket.

Penyesuaian penurunan harga tiket yaitu dengan jarak tempuh kurang dari 131 Kilometer sebelumnya sebesar Rp. 27.000, harga tiket menjadi Rp. 24.000. Sedangkan jarak lebih dari 131 Kilometer tetap sebesar Rp27.000.

  

Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut, Sapto Hartoyo mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 tahun 2017, tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh kereta api, dimana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat.

“Penurunan tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan kereta api ekonomi bersubsidi tanpa mengurangi standar pelayanan yang telah dijalankan selama ini,” kata Sapto.

Selanjutnya bagi penumpang yang telah terlanjur membeli tiket kereta api Putri Deli dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket.

“Batas pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan kereta api,” tandasnya.***

Sumber:Analisa
Kategori:Sumatera Utara, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/