Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
15 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
15 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
1 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
26 menit yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, 22 PNS Pemprov Sumbar Absen

Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, 22 PNS Pemprov Sumbar Absen
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno
Kamis, 21 Juni 2018 18:49 WIB
PADANG - Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Barat mencatat 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) bolos di hari pertama kerja usai libur Lebaran 2018.


"Ada 22 orang yang tanpa keterangan," ujar Kepala BKD Sumatera Barat Yulitar, Kamis 21 Juni 2018 seperti dilansir Kumparan.com.

Yulitar mengatakan, hasil inspeksi mendadak (sidak) di 45 Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Sumatera Barat, jumlah kehadiran ASN mencapai 96,59 persen. Atau 4.246 orang dari jumlah ASN 4.396 orang.

Adapun jumlah pegawai yang terlambat 5 orang, izin sakit 7 orang, cuti 54 orang dan yang sedang menjalani pendidikan 24 orang.

"Bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, akan memberikan sanksi terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja ini.

Sanksinya, kata Irwan, sesuai dengan peraturan Menpan RB. Di antaranya, penurunan jabatan, penundaan pembayaran tunjangan secara berkala.

"ASN yang masih tidak masuk tanpa ada kabar, maka akan ada sanksi," katanya, saat apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kamis 21 Juni 2018. ***

Editor:Arie RF
Sumber:kumparan.com
Kategori:Sumatera Barat, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/