Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, 22 PNS Pemprov Sumbar Absen
"Ada 22 orang yang tanpa keterangan," ujar Kepala BKD Sumatera Barat Yulitar, Kamis 21 Juni 2018 seperti dilansir Kumparan.com.
Yulitar mengatakan, hasil inspeksi mendadak (sidak) di 45 Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Sumatera Barat, jumlah kehadiran ASN mencapai 96,59 persen. Atau 4.246 orang dari jumlah ASN 4.396 orang.
Adapun jumlah pegawai yang terlambat 5 orang, izin sakit 7 orang, cuti 54 orang dan yang sedang menjalani pendidikan 24 orang.
"Bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, akan memberikan sanksi terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja ini.
Sanksinya, kata Irwan, sesuai dengan peraturan Menpan RB. Di antaranya, penurunan jabatan, penundaan pembayaran tunjangan secara berkala.
"ASN yang masih tidak masuk tanpa ada kabar, maka akan ada sanksi," katanya, saat apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kamis 21 Juni 2018. ***
Editor | : | Arie RF |
Sumber | : | kumparan.com |
Kategori | : | Sumatera Barat, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group |