Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
21 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Satpol PP Tidak Lagi Menjaga Aset dan Parkir

Satpol PP Tidak Lagi Menjaga Aset dan Parkir
Kamis, 07 Juni 2018 22:25 WIB
Penulis: Rel

MEDAN - Ada yang baru dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP oleh Presiden Jokowi, 3 Mei 2018, Satpol PP tidak lagi bertugas menjaga aset pemerintah atau menjaga parkir.

"Kini, Satpol PP Provsu tidak lagi menjaga aset pemerintah seperti kantor dan parkir. Itu adalah tugas Biro Umum Setdaprovsu,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Anthony Siahaan saat koferensi pers sosialisasi PP No 16/2018 di Press Room, Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (7/6/2018).

Tugas Satpol PP, menurut Anthony adalah untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Satpol PP juga bertindak selaku koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketika melakukan penegakan Perda di lingkungan Pemda. Serta dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/kabupaten/kota.

Dijelaskannya, Satpol PP Provsu dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur Sumatera Utara, melalui sekretaris daerah provinsi. Sedangkan Satpol PP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota, melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

"Kami bertugas untuk mencipatkan ketentraman yang jadi dambaan seluruh lapisan masyarakat. Itu adalah hak asasi, agar tercipta suatu ketenangan dalam masyarakat, apalagi sekarang menjelang Idul Fitri,” kata Anthony.

Namun, menurut Anthony, Satpol PP Provsu saat ini memiliki kendala dan keterbatasan. Yakni masih kekurangan personel PNS. Satpol PP yang berstatus PNS hanya 21 orang.

“Selain itu kita juga kekurangan sarana dan prasarana pendukungnya dan anggaran untuk itu,” kata Anthony.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Deliserdang Suriadi Aritonang mengatakan, metode Satpol PP di tiap daerah itu berbeda-beda.

“Kami di Deliserdang selalu berkoordinasi dengan SKPD. Apalagi sekarang menghadapi Idul Fitri. Kami juga sudah bekerja sama dengan Polri dan Dishub serta instansi terkait. Jelang lebaran ini kami juga sudah menempatkan petugas di pos-pos yang sudah disiapkan Polri,” ujar Suriadi.

Senada dengan Suriadi, Kesatpol PP Kabupaten Karo Hendrik mengatakan di Kabupaten Karo memiliki kondisi yang berbeda.

“Di Kabupaten Karo, kami membawahi pemadam kebakaran,” ujar Hendrik.

Terkait bencana alam gunung berapi, Satpol PP Kabupaten Karo juga ikut turun menangani masalah tersebut. Contohnya Satpol PP ikut berkeliling menyiram abu vulkanik. Meski begitu, Hendrik mengaku lantaran cakupan wilayah terdampak letusan gunung Sinabung yang luas, jumlah personel dan unit yang menanganinya dirasa kurang.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/