Noviwaldy Jusman: Perda RTRW Adalah Rancangan, Tidak Serta Merta Investor Bisa Masuk Setelah Pengesahan
Penulis: Winda Mayma Turnip
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman kepada GoRiau.com, Rabu, (6/6/2018), yang menyatakan Perda RTRW bentuknya adalah perencanaan suatu kawasan hutan yang bisa dilepaskan untuk dimanfaatkan.
"Perda ini bukan serta merta, membuat lahan itu diakui sebagai pelepasan, ini baru penataan atau perencanaan kawasan saja. Nanti pihak - pihak terkait mengajukan usulan pelepasan kawasan kepada mentri, karena wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) adalah kewenangan Kementrian, dan hutan lindung dalam kewenangan DPR RI," paparnya.
"Jadi, masyarakat atau perusahaan tidak bisa langsung mengunakan lahan itu, belum bisa mereka menggarap lahan itu, sebelum ada izin dari mentri. Sedangkan Perda itu gunanya untuk out line, misalnya kawasan ini boleh, yang ini tidak boleh," tambahnya.
Oleh karena itu, berdasarkan pendapat Noviwaldy, masih memerlukan beberapa waktu lagi agar investasi - investasi berjumlah triliunan rupiah itu bisa tertanam di Provinsi Riau. Sampai sekarang pergerakan investor untuk menanam modal belum signifikan, karena menurutnya investropun memahami itu.
"Makanya, saya belum melihat atau mungkin saya tidak tahu kalau Investor sudah bergerak. Tetapi, untuk di Kota Dumai sepertinya sudah terlihat investor mulai datang, yang daerah lain, setahu saya belum," pungkasnya. ***
Kategori | : | Ekonomi, Riau, Pemerintahan, Umum |