Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
19 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
4
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
22 menit yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
5
Pompa Semangat Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade, Erick Thohir: Kasih Lihat Kita Bangsa Yang Kuat
Olahraga
45 menit yang lalu
Pompa Semangat Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade, Erick Thohir: Kasih Lihat Kita Bangsa Yang Kuat
6
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
16 menit yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Home  /  Berita  /  Riau

Noviwaldy Jusman: Perda RTRW Adalah Rancangan, Tidak Serta Merta Investor Bisa Masuk Setelah Pengesahan

Noviwaldy Jusman: Perda RTRW Adalah Rancangan, Tidak Serta Merta Investor Bisa Masuk Setelah Pengesahan
net
Rabu, 06 Juni 2018 18:26 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Setelah Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau diundangkan, banyak yang berharap jika investasi triliunan rupiah akan masuk ke Provinsi Riau. Namun ternyata, disahkannya Perda tersebut tidak serta memberikan ruang bagi investor untuk menanamkan modalnya, karena masih ada proses lain, seperti pelepasan hutan.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman kepada GoRiau.com, Rabu, (6/6/2018), yang menyatakan Perda RTRW bentuknya adalah perencanaan suatu kawasan hutan yang bisa dilepaskan untuk dimanfaatkan.

"Perda ini bukan serta merta, membuat lahan itu diakui sebagai pelepasan, ini baru penataan atau perencanaan kawasan saja. Nanti pihak - pihak terkait mengajukan usulan pelepasan kawasan kepada mentri, karena wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) adalah kewenangan Kementrian, dan hutan lindung dalam kewenangan DPR RI," paparnya.

"Jadi, masyarakat atau perusahaan tidak bisa langsung mengunakan lahan itu, belum bisa mereka menggarap lahan itu, sebelum ada izin dari mentri. Sedangkan Perda itu gunanya untuk out line, misalnya kawasan ini boleh, yang ini tidak boleh," tambahnya.

Oleh karena itu, berdasarkan pendapat Noviwaldy, masih memerlukan beberapa waktu lagi agar investasi - investasi berjumlah triliunan rupiah itu bisa tertanam di Provinsi Riau. Sampai sekarang pergerakan investor untuk menanam modal belum signifikan, karena menurutnya investropun memahami itu.

"Makanya, saya belum melihat atau mungkin saya tidak tahu kalau Investor sudah bergerak. Tetapi, untuk di Kota Dumai sepertinya sudah terlihat investor mulai datang, yang daerah lain, setahu saya belum," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/