Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
19 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Riau

Terpasang di Tiang Listrik, Satpol PP Pelalawan Bongkar Paksa Iklan Rokok

Terpasang di Tiang Listrik, Satpol PP Pelalawan Bongkar Paksa Iklan Rokok
Satpol PP Pelalawan membongkar iklan rokok yang dipasang pada tiang listrik, Senin (4/6/2018).
Senin, 04 Juni 2018 12:11 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Satpol PP Pelalawan membongkar paksa iklan rokok di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci, Senin (4/6/2018). Pembongkaran dilakukan, karena iklan rokok dipasang di tempat terlarang.

"Pagi ini, kita kembali menertibkan belasan iklan rokok yang dipasang pada tempat terlarang," kata Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, melalui Kasi Penertiban, Sofyan MM.

Lanjutnya, belasan iklan produk salah satu rokok tersebut sengaja dibongkar oleh petugas karena sengaja dipasang pada tiang listrik.

"Tentunya, ini sudah menyalahi aturan karena dipasang di tempat terlarang dan bisa membahayakan. Dikhawatirkan tiang listrik itu akan tumbang," jelasnya.

Sofyan mengimbau kepada perusahaan rokok beserta mitranya agar tidak lagi memasang iklan rokok di tempat yang dilarang. Dalam pemasangan iklan agar berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Ada belasan iklan rokok yang kita bongkar paksa. Juga beberapa spanduk yang sudah rusak dan sudah berakhir waktunya," tandasnya, kepada GoRiau.com. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/