Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
20 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
20 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
14 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
14 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Riau

Selama Hari Raya Idul Fitri, PNS RSUD se-Kabupaten Bengkalis Tidak Dapat Cuti Bersama

Selama Hari Raya Idul Fitri, PNS RSUD se-Kabupaten Bengkalis Tidak Dapat Cuti Bersama
Ilustrasi.
Rabu, 30 Mei 2018 04:39 WIB
DURI - Rumah sakit salah satu pelayanan masyarakat yang harus tetap buka selama Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya, orang sakit bisa kapan saja dan tidak terjadwal, sehingga perlu tenaga medis yang siap 24 jam memberikan pelayanan jika ada pasien datang berobat.

Maka dari hal itu juga, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di unit kerja tersebut tidak dapat mengikuti cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam Surat Edaran (SE) tentang penegasan cuti bersama menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Selain Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), unit lainnya yang tidak mendapat cuti bersama yakni UPT Puskesmas, Pustu, Polindes, Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik).

Kemudian, Satpol Polisi PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Damkar, serta Sub Bagian Protokoler dan Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretaris Daerah tidak .

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfotik, Johansyah Syafri yang membenarkan jika cuti bersama menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1439 H tak berlaku disejumlah unit kerja.

“Ada beberapa unit kerja. Salah satunya Diskominfotik,” jelas Johan, di ruang kerjanya, Selasa (29/5/2018).

Kepada pimpinan unit kerja yang ketentuan cuti bersama bersama menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1439 H tak berlaku, Bupati Amril dalam SE itu menjelaskan, agar dapat mengatur pembagian tugas pegawainya, supaya pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Lalu, untuk PNS yang tidak memperoleh cuti bersama, imbuh Bupati Amril, maka akan diberi tambahan tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sesuai Pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"PNS diingatkan memberikan pelayanan terbaik dalam tugasnya saat Idul Fitri nanti. Jangan malas-malasan sebagai abdi negara dan harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," jelas Bupati Amril. (RLS)

Editor:Friedrich Edward Lumy
Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/