Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
22 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR Desak Presiden Segera Buat Aturan Turunan UU Terorisme

DPR Desak Presiden Segera Buat Aturan Turunan UU Terorisme
Selasa, 29 Mei 2018 20:38 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak presiden juga pemerintah untuk segera membuat aturan turunan dari Undang-undang antiterorisme.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mendesak Presiden, agar secepatnya mempersiapkan aturan-aturan fungsi dan peran para penegak hukum dalam menyelesaikan masalah terorisme, agar tidak berbenturan dan juga tidak overlap dengan badan yang sebelumnya sudah ada.

"Pansus DPR bisa menyelesaikan RUU Antiteorisme lebih cepat. Semoga langkah pemerintahan Jokowi juga bisa segera dengan mempersiapkan aturan pendukung UU ini, seperti Peraturan Presiden dan turunannya sehingga penegakan hukum dan pelibatan semua komponen untuk mencegah dan menindak terorisme segera terbit," ucapnya (29/5) melalaui keterangan tertulis.

Menurutnya, aturan pendukung tersebut sangat dibutuhkan nantinya untuk memastikan kembali sejauh mana pelibatan TNI yang kemudian turut diatur dalam UU Antiterorisme ini, mengingat aksi terorisme semakin membahayakan masyarakat dan negara.

"Sebagaimana diatur pada pasal 43 (i) bahwa TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata, dan membahayakan negara dan masyarakat," ungkapnya.

Politisi PKS ini berharap pelibatan TNI juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang bersinergi dengan UU Antiterorisme yang baru.

"Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas, detail siapa, apa, dimana, berapa dan sejauh mana penggunaan satuan-satuan di dalam TNI yang dilibatkan, apakah satuan khusus atau bagaimana, peraturan itu diharapkan detail dan jelas, jadi terukur, jangan menepuk nyamuk dengan meriam," jelasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/