Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
23 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
11 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
4
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
11 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
5
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
15 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
10 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KSPI-FSPMI Sumut Buka Posko Pengaduan THR di 12 Kabupaten/Kota

KSPI-FSPMI Sumut Buka Posko Pengaduan THR di 12 Kabupaten/Kota
Willy Agus Utomo Ketua KSPI-FSPMI Sumut
Senin, 28 Mei 2018 20:03 WIB

MEDAN - Jelang hari raya Idul Fitri 1439 H, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (KSPI-FSPMI Sumut) kembali membentuk Posko Pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kaum buruh khususnya di Sumut.

Willy Agus Utomo Ketua KSPI-FSPMI Sumut, menjelaskan menurutnya tidak ada alasan apapun bagi pengusaha tidak membayar THR pekerjanya. Ia mengatakan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016, bagi buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan dan seterusnya berhak akan THR, dan untuk segala jenis setatus pekerjaan.

“Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, diberikan THR 1 bulan upah. Untuk masa kerja 1 bulan tapi belum 12 bulan diberikan secara proposional, hitungannya proposional,” ujar Willy didapmpingi Tony Rickson Silalahi Sekretaris FSPMI Sumut, Senin (28/5/2018).

Untuk itu, Willy mengimbau pada para pengusaha agar segera memberikan THR buruhnya paling lambat satu minggu sebelum lebaran Idul Fitri tiba.

“Bagi pekerja/buruh di Sumut yang tidak mendapatkan THR, kami siap membantu mengadvokasi para buruh yang tak diberikan THR ditempatnya bekerja, agar haknya merayakan lebaran bersama keluarga tercapai dan terjamin” terangnya.

Willy juga menegaskan, bagi pengusaha yang tidak memberikan THR pada buruhnya, akan dilakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga menegaskan akan menyurati Menteri Tenaga Kerja (menaker) dan mempublikasikan perusahaan yang membandel ke khalayak umum.

“Dalam aturannya, pengusaha yang tidak bayar THR dikenakan sanksi administratif sampai dengan pencabutan izin oprasional perusahaan. Tidak hanya itu, kita akan fublikasikan perusahan yang tak bayar THR ke media, dan surati Menteri Tenaga Kerja agar ditindak lanjuti segera,” tegas Willy.

Lebih lanjut, Willy berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut segera mengeluarkan imbauan tegas terkait pembayaran THR terhadap seluruh perushaan di Sumut.

“Posko kita justru membantu tugas Disnaker. Harapan kami Disnaker Sumut dan kabupaten/kota nantinya dapat menindak lanjuti laporan dari Posko THR KSPI FSPMI Sumut dan segera bertindak cepat,” ungkapnya.

Willy mengatakan, posko pengaduan THR ini telah dibentuk FSPMI di 12 Kabupaten Kota, meliputi, Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, Tebingtinggi, Batubara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Padanglawas, Padanglawas Utara, Padangsidimpuan dan Mandailing Natal.

“Bagi Buruh yang mau mengadu silahkan datang kekantor kami di Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 13, 1 Gang Dwi Warna No 1, atau melalu nomor telpon di 061-7944530 atau Hp 085285540703 – 081212555928,” pungkasnya.

Editor:Fatih
Sumber:pojoksumut
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/