Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
2 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
37 menit yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 menit yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polsek Perbaungan Ringkus Ratu Sabu

Polsek Perbaungan Ringkus Ratu Sabu
Minggu, 27 Mei 2018 19:14 WIB
Penulis: Putra
SERGAI - N alias Lela (40) diringkus personel Polsek Perbaungan dari rumahnya di Dusun 2, Desa Jambur Pulo, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sabtu (26/5/2018) sekira pukul 23.30.

Dari penggerebekan terhadap wanita yang disebut-sebut sebagai ratu sabu ini, polisi menemukan barang bukti dari rumahnya berupa 1 paket sabu sedang dengan berat 2,36 gram, 1 paket sabu dengan berat 1,20 gram dan ratusan plastik transparan diduga untuk pembungkus sabu.

Tertangkapnya ratu sabu asal Perbaungan tersebut setelah adanya laporan warga yang diterima Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu. Dalam laporan itu warga mengeluhkan tentang maraknya peredaran narkoba di sekitar Jambur Pulo.

Atas laporan itu, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu perintahkan personel Polsek Perbaungan untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Personel Polsek Perbaungan sempat melakukan pengintaian di sekitar kediaman Lela. Begitu melihat target dalam rumah, personel langsung melakukan penggerebekan.

Penangkapan ratu sabu tersebut dibenarkan Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap. Menurutnya Lela merupakan TO (target operasi) Polsek Perbaungan dalam kasus narkoba.

“Tersangka sudah lama kita incar namun baru sekarang dapat ditangkap,” ujarnya.

Menurutnya, tersangka ditangkap dari kediamannya berikut mengamankan barang bukti 2 paket ssabu dengan berat 3,56 gram dan Tersangka dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1)  dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun.* 

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/