Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
23 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
19 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
19 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Riau

Bawaslu Riau Minta Pengurus Segera Tertibkan Alat Sosialisasi Parpol dan Bacaleg, Masa Pra Kampanye

Bawaslu Riau Minta Pengurus Segera Tertibkan Alat Sosialisasi Parpol dan Bacaleg, Masa Pra Kampanye
Minggu, 27 Mei 2018 19:17 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Memasuki masa pra kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau meminta seluruh pengurus untuk menertibkan semua alat sosialisasi partai politik (Parpol) dan Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang masih terpasang, karena memasuki masa pra kampanye.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Minggu, (27/5/2018), karena masih banyaknya alat sosialisasi kampanye yang masih terpasang dimedia jalan - jalan se-Provinsi Riau. Seperti Baliho, spanduk, atau banner, yang jelas - jelas melanggar aturan dimasa pra kampanye.

"Kami meminta kepada seluruh Pengurus Parpol baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, sampai Kecamatan dan Desa, untuk menertibkan atau menurunkan Alat Sosialisasi partai atau Bacaleg yang melanggar dan masih terpasang", tegas Rusidi.

"Dari pengawasan kami, masih ada banyak balioh atau spanduk dan media lainnya yang terpasang di jalan - jalan se-Provinsi Riau. Bahkan ada yang dipaku di pohon - pohon, dan ada juga yang terpasang di Billboard beerbayar dan manual dengan bingkai kayu," paparnya.

Rusidy menghimbau seluruh alat sosialisasi itu sudah ditertibkan sebelum pihaknya mengerahkan Panwas kabupaten/kota, sesuai dengan Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Rusidi menjelaskan, masa pra kampanye akan berlangsung sampai ditetapkannya Daftar Calon Tetap pada september mendatang berdasarkan surat edaran Bawaslu RI. Dalam surat edaran itu dinyatakan, hanya ada dua cara yang diperbolehkan bagi partai politik untuk bersosialisasi, yakni dengan pemasangan bendera Parpol dan kegiatan konsolidasi internal, seperti musyawarah Parpol baik ranting/cabang yang tujuannya bukan untuk sosialisasi diluar partai.

"Berkenaan dengan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri atau selamat Berbuka puasa dan sebagainya itu sah - sah saja. Asal tidak menggunakan lambang atau logo partai, nama partai, dan nomor urut partai," ungkapnya.

Ditambahkan, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Gema Wahyu Adinata mengatakan, " Sosialisasi Caleg saat bulan suci Ramadhan, dengan menggunakan atribut partai, lambang partai, nama partai, dan nomor partai tidak di perbolehkan, karena belum masanya. Nanti ada masanya untuk hal-hal itu," sampainya.

Untuk itu, diharapkan seluruh Panwas ditiap tingkatan segera berkoordinasi dengan petugas keamanan, baik Rusidi meminta kepada seluruh Panwas di tiap tingkatan, untuk segera berkoordinasi dengan petugas keamanan, baik Kepolisian, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar  melakukan proses penurunan APK-APK tersebut. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/