Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
3 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
51 menit yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
41 menit yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Riau

Data Angkutan Darat Tidak Jelas Keberadaannya, Dewan Inhil Minta Dishub Lakukan Pendataan dan Penertiban terhadap Izin Trayek

Data Angkutan Darat Tidak Jelas Keberadaannya, Dewan Inhil Minta Dishub Lakukan Pendataan dan Penertiban terhadap Izin Trayek
Angkutan umum
Minggu, 27 Mei 2018 12:06 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Riau meminta kepada Dinas Perhubungan agar melakukan pendataan dan penertiban terhadap izin trayek.

Rekomendasi itu, diminta menyusul telah disahkannya Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.

Seperti yang disampaikan juru bicara Pansus II DPRD Inhil, Okta Hasanatan tujuan pemerintah untuk menyediakan jasa angkutan umum adalah untuk memberikan pelayanan kenyamanan, kemudahan, dan rasa aman kepada pengguna jasa angkutan umum di dalam melakukan operasi perjalanan.

Retribusi Izin Trayek, dijelaskannya dipungut atas dasar pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyelenggarakan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu baik di darat maupun di laut.

"Angkutan umum di Inhil terdiri dari angkutan darat dan angkutan laut. Dalam pengamatan Pansus II, pelaksanaan izin trayek terutama angkutan laut tidak terlaksana sebagaimana mestinya sehingga perlu dilakukan pendataan dan penertiban terhadap izin trayek yang diberikan," ujar Okta.

Apalagi dikatakannya, dari data yang diberikan oleh Dinas Perhubungan bahwa Izin Trayek sesuai dengan kewenangan Kabupaten pada angkutan darat l, hanya ada dua, itupun tidak jelas keberadaanya.(adv)

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/