Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
18 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
13 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
18 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
13 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
18 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
12 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Rp173 Juta pada Ahli Waris

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Rp173 Juta pada Ahli Waris
Sabtu, 26 Mei 2018 17:01 WIB
Penulis: Anita
MEDAN - Satu lagi pekerja mendapat manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini ahli waris almarhum Saiful Bahri yang bekerja sebagai security di perusahaan Palma Nafindo Pratama Unit Langsa.

Ahli waris yang bernama Muliana mendapatkan santunan dengan total Rp173.133.270. Santunan diserahkan langsung Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis, saat berbuka puasa bersama BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Sabtu (26/5/2018).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh tersebut, dihadiri juga perwakilan dari perusahaan, Serikat Pekerja Banda Aceh dan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Deputi Direktur Wilayah Sumbagut menyampaikan, santunan ini merupakan penyambung hidup bagi keluarga yang ditinggalkan agar dapat melanjutkan kegiatan ekonomi.

"Semula ahli waris itu mengajukan klaim jaminan kematian, tetapi setelah diverifikasi bahwa penyebab kematiannya itu dikategorikan sebagai jaminan kecelakaan kerja, setelah diproses tadi dibayarkan itu lebih kurang jaminan hari tuanya sebesar Rp9.300.000, kemudian santunan berkala Rp4.800.000, biaya pemakaman Rp3.000.000, dan santunan kematiannya Rp144.000.000. Itu santunan kematian akibat kecelakaan kerja. Kemudian dapat santunan beasiswa untuk anaknya maka Jadi total yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp173.133.270 serta kemudian mendapatkan jaminan pensiun sebesar Rp331.000/bulan yang diterima sampai anak kedua," katanya.

Lanjutnya, pihaknya berharap dengan penerimaan santunan ini ahli waris bisa memanfaatkannya untuk biaya hidup kelangsungan keluarga.

“Selain itu, dalam mempererat silaturahmi baik dari pihak eksternal maupun internal sehingga perlu diadakan kegiatan tersebut setiap tahunnya," Ujar Umardin Lubis.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/