Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
8 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
8 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
3
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
8 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
4
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
7 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
7 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
4 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Riau

Mantan Asisten I Setdaprov Riau Jalani Sidang Perdana‎ di PN Pekanbaru

Mantan Asisten I Setdaprov Riau Jalani Sidang Perdana‎ di PN Pekanbaru
Terdakwa saat menjalani sidang di PN Pekanbaru
Jum'at, 25 Mei 2018 14:50 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau menggelar sidang perdana terhadap mantan Asisten I Setdaprov Riau berinisial NE. Ia diadili bersama terdakwa lainnya berinisial Rw, Kamis (25/5/2018) sore kemarin.

NE akhirnya duduk di kursi pesakitan bersama Rw dalam statusnya sebagai terdakwa atas tuduhan dugaan pengrusakan dan atau pencurian terhadap pelang nama. Hakim dalam sidang itu dipimpin oleh Sorta Ria Neva.

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Budi Darmawan membacakan isi dakwan yang disangkakan kepada kedua terdakwa tersebut.

Diketahui, perbuatan itu terjadi pada medio Juni 2017 lalu. "Perbuatan terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap JPU.

Adapun dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau pengrusakan dan atau pencurian pelang nama itu, di atas tanah milik korban Henry Liberty, di Jalan Siak II/ Sri Sri Darma, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

"Kedua terdakwa di dakwa dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana," terang JPU.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi) pada persidangan selanjutnya.

"Sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan isi Eksepsi terdakwa," ucap hakim ketua sambil mengetuk palunya pertanda sidang ditutup. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/