Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
2
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
21 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
3
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
4
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
1 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
5
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
1 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
6
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
1 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Home  /  Berita  /  Riau

Hasil Evaluasi Kemendagri Soal Perda Pajak Pertalite Sudah di Dewan, Sekdaprov Riau Tunggu Undangan Rapat Harmonisasi

Hasil Evaluasi Kemendagri Soal Perda Pajak Pertalite Sudah di Dewan, Sekdaprov Riau Tunggu Undangan Rapat Harmonisasi
Ilustrasi. (Internet)
Jum'at, 25 Mei 2018 14:36 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyerahkan draft evaluasi peraturan daerah (Perda) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite sebesar lima persen dari sebelumnya sepuluh persen kepada DPRD Riau.

"Perda Pajak Pertalite sudah kami serahkan ke DPRD Riau untuk diharmonisasi. Kami serahkan kemarin, Kamis (24/5/2018)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Jumat (25/5/2018).

Adapun beberapa hal yang akan menjadi pembahasan dalam harmonisasi tersebut, diantaranya terkait catatan hasil evaluasi yang dilampirkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Perda Pajak Pertalite tersebut.

"Harapannya semoga secepatnya DPRD bisa mengundang kami untuk harmonisasi Perda Pajak Pertalite ini. Nanti kalau sudah diharmonisasi tinggal diundangkan," harap Sekdaprov Riau ini.

Dari segi tahapan waktu, lanjut Sekda, harmonisasi Perda tidak akan memakan waktu lama, yaitu paling lama satu minggu atau tujuh hari kerja.

"Rapat harmonisasi paling tidak menghabiskan waktu selama 1-2 jam saja sudah selesai. Memang dalam aturannya paling lama itu satu minggu," jelasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/