Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
20 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Iwan 'Kincit' Pembakar Sang Kekasihnya Terancam 12 Tahun Penjara

Iwan Kincit Pembakar Sang Kekasihnya Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 17 Mei 2018 15:04 WIB
MEDAN - Motif Iwan Kincit melakukan penyiraman dan pembakaran terhadap DAL di Jalan RPH Gang Suka Maju, Mabar, Senin pekan lalu karena faktor cemburu.

Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, tersangka adu mulut dengan korban terkait laki-laki yang membonceng DAL. Namun, hal itu dibantah korban.

“Tidak lama kemudian, DAL langsung memaki-maki IK. Mendengar makian, tersangka emosi dan mengancam akan membakar korban," kata AKBP Ikhwan.

Pada hari itu juga, lanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB tersangka mendatangi korban yang berada di rumahnya. Sesempainya di sana, tersangka menyiram korban dengan minyak Pertalite dan membakarnya.

"Hanya berjarak setengah meter tersangka menyiramnya dengan minyak yang sudah disiapkan di dalam botol minuman mineral dan membakar korban," jelasnya.

Setelah itu, Iwan Kincit kabur. Namun, tepat sepekan usai kejadian personel gabungan Polres Labuhan Belawan dan Polda Sumut  berhasil menangkapnya di daerah Gaperta, Medan Helvetia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun karena melakukan pembakaran, dan kekerasan terhadap anak.

AKBP Ikhwan menyebut, ia melanggar pasal 187 ayat (2) KUHP Yo pasal 80 ayat (2) Yo pasal 76 huruf c Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Hukum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/