Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
22 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
22 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
21 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
22 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Petugas Lapas Temukan 44 Paket Sabu di Sel Napi

Petugas Lapas Temukan 44 Paket Sabu di Sel Napi
Selasa, 15 Mei 2018 11:09 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Sebanyak 44 paket narkoba jenis sabu berikut timbangan elektrik di temukan petugas Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan dari salah satu sel tahanan di Blok T5 Kamar M4.

Ka Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Tejo didampingi Kepala Pengamanan Lapas, Bistok menyampaikan kepada wartawan, 44 paket narkoba jenis sabu berikut timbangan elektrik tersebut ditemukan pihaknya saat melakukan giat penggeledahan rutin usai apel pagi sekitar pukul 7.45 WIB.

 

"Dari penggeledahan rutin yang kita lakukan usai apel pagi, ditemukan sebanyak 44 paket yang diduga narkoba jenis sabu di dalam salah satu sel tahanan Blok T5 kamar M4," sebut Tejo saat ditemui wartawan di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.

 

Dijelaskan Tejo, narkoba jenis sabu yang diduga diselundupkan pengunjung saat menjenguk tahanan itu merupakan milik salah seorang narapidana kasus pembunuhan dengan vonis hukuman 18 tahun penjara, Andi Iswanto (32) warga Jalan Marelan VI,  Medan Marelan.

 

"Andi Iswanto merupakan napi kasus pembunuhan dengan hukuman 18 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman selama 4 tahun," jelas Tejo.

 

Pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap para petugas lapas untuk mencari tahu adanya dugaan keterlibatan dalam proses penyelundupan narkoba ke dalam sel tahanan tersebut.

 

"Jika terbukti ada keterlibatan oknum petugas lapas dalam proses masuknya narkoba ke sel tahanan itu sudah pasti ditindak tegas, " pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/