Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
11 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
9 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Terkait Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho

Febridiansyah: Pemanggilan 38 Tersangka Baru Masih Membutuhkan Pemeriksaan 50 Saksi 

Febridiansyah: Pemanggilan 38 Tersangka Baru Masih Membutuhkan Pemeriksaan 50 Saksi 
Selasa, 15 Mei 2018 12:02 WIB
MEDAN - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febridiansyah, menyebutkan, pemanggilan 38 anggota DPRD Sumut perode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akan dilakukan sesudah pemeriksaan terhadap 200 saksi selesai dilaksanakan. Selama ini, pemanggilan ke-38 orang itu oleh penyidk KPK masih berstatus sebagai saksi.

Sesudah 150 orang saksi yang diperiksa beberapa waktu lalu di Mako Brimob Polda Sumut, terdapat 50 saksi lainnya yang akan diperiksa. Pemeriksaan bisa dilakukan di Medan atau di Jakarta.

Febridiansyah menjelaskan itu kepada wartawan seusai berbicara di acara Festival Konstitusi dan Anti Korupsi, di Fakultas Hukum USU, Padang Bulan, Medan. Belum bisa ditentukan waktu pasti penyidikan ke-38 tersangka tersebut.

"Nanti pasti akan diinformasikan jika mereka diperiksa. Dibutuhkan pemeriksaan 200 saksi karena terkait empat kasus berbeda," kata Febridiansyah.

Terhadap kemungkinan adanya tersangka baru, dia menjelaskan hal tersebut tergantung fakta-fakta yang diungkapkan para saksi atau fakta-fakta di persidangan kelak. Saat ini KPK hanya fokus kepada ke-38 tersangka tersebut.

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu 38 orang bekas anggota DPRD Sumut serta anggota aktif ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka terlibat menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.

Di antaranya suap tersebut berhubungan dengan interpelasi yang sempat akan diajukan. Kasus tersebut telah menyeret sejumlah eks dan anggota DPRD Sumut dijebloskan ke dalam penjara. ***

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/