Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
21 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
23 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
23 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
22 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
8 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPUD Palas Sosialisasi Laporan Dana Kampanye

KPUD Palas Sosialisasi Laporan Dana Kampanye
Komisioner KPUD Palas Divisi Hukum, Indra Sahbana Nasution membuka kegiatan sosialisasi LPPDK di aula Hotel Grandika Sibuhuan
Selasa, 15 Mei 2018 19:28 WIB
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
PALAS - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Padang Lawas menyosialisasikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Palas, Senin (14/5/2018) kemarin di Aula Hotel Grandika Sibuhuan.

Komisioner KPUD Palas Divisi Hukum, Indra Sahbana Nasution menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan agar para pasangan calon bupati dan wakil bupati Palas tidak ada kesalahan dalam pelaporan dana penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Dia menyebutkan, batas waktu pelaporan dana penerimaan dan pengeluran kampanye paslon bupati dan wabup Palas kepada KPU paling lambat 24 juni 2018 mendatang.

"Sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota, pasal 3, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pasangan calon dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana kampanye," terang Indra.

Dalam hal ini, diharapkan utusan paslon bupati dan wakil bupati Palas serius mengikuti kegiatan ini, supaya tidak ada kesalahan dalam pelaporan nanti.

Sebelumnya, Ketua panitia Fansuri Asrianto Daulay mengatakan, kegiatan ini dihadiri 3 orang akuntan publik dari Jakarta sebagai narasumber yaitu Eko Budi Prasetyo, Manuadi Santosa dan Nanang Susilo.

Selain itu, tambah Indra, kegiatan ini juga diikuti tim kampanye dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Palas, juga Komisioner Panwaslih Palas Divisi Penindakan Pelanggaran Ahmad Faisal Nasution.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Politik, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/