Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
15 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
13 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
11 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
14 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Di Diskualifikasi KPU, Dirjen Otda Kemendagri ‘Pasang Badan’ untuk Taufan Pawe

Di Diskualifikasi KPU, Dirjen Otda Kemendagri ‘Pasang Badan’ untuk Taufan Pawe
Calon Walikota Parepare, Taufan Pawe usai mendaftar ke KPU. (Istimewa)
Sabtu, 05 Mei 2018 01:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono akhirnya angkat bicara soal nasib calon kepala daerah, Taufan Pawe (Parepare) yang dicoret dalam bursa calon Pilkada Serentak 2018.

Soni Sumarsono menilai, calon petahana tersebut tidak melakukan money politics atau tidak menyalahgunakan posisinya sebagai kepala daerah untuk maju di Pilkada Serentak 2018. Keduanya kata dia, hanya menjalankan programnya yang sudah di tetapkan sebelumnya. 

"Untuk itu saya sebagai pembina kepala daerah akan melindungi kepala daerah yang profesional,"  tegas Soni Sumarsono, Jumat (4/5/21018). 

Ia pun menjelaskan tentang kasus yang dituduhkan ke Taufan Pawe. "Sebagai Dirjen Otda Kemendagri saya jelaskan bahwa semua program yang memang dianggarkan dalam APBD itu secara politik sudah disetujui oleh DPRD dan sudah disetujui rakyat melalui DPRD sehingga konteksnya di Makassar pelaksanaan APBD," ucapnya. 

Lebih jauh Soni menjelaskan, bahwa dalam pemerintahan itu ada aturan yang berlaku. Pelaksanaan APBD yang sudah direncanakan awal tahun, harus diselesaikan sebelum akhir tahun. 

"Bawaslu harusnya cek dulu anggarannya dari mana kalau dari APBD. Itu bukan money politics. Kalau ada anggaran keluar tanpa melalui APBD, itu baru salah. Tapi jika keluar dari APBD secara administrasi benar," tegasnya. 

Soni mengkhawatirkan, jika terus terjadi hal seperti ini maka kepala daerah akan malas berbuat baik untuk kepentingan rakyat karena akan dicarikan celah untuk difitnah. 

Soal kebijakan yang diambil oleh Taufan Pawe sehingga didiskualifikasi di Pilwalkot Parepare, ia menganngap pengetahuan Panwaslu terbatas. Harusnya, kata dia, Panwaslu mencari sumber informasi atau fatwa yang bisa memberikan penjelasan yang tepat untuk sebuah proses dalam membuat rekomendasi.

"Fatwa atau informasinya yang harus diambil oleh Panwaslu yah dari Kemendagri. Bertanya, ini melanggar atau tidak melanggar, cara memutuskan sendiri tanpa ada narasumber tidak mempunyai kapasitas," tegasnya. 

"Dalam pembagian raskin di Parepare segala kebijakan harusnya Kemensos yang menjawabnya. Saya jelaskan kebijakan pusat itu adalah menggratiskan 10 kilo, biasanya 15 kilo dan masyarakat kaget, " katanya. 

"Kemudian wali kota meminta boleh nggak ditambah 5 kilo supaya jatah masyarakat tidak kurang dengan menambah 5 kilo menjadilah target sasarannya tetap 15 kilo. Yang 10 kilo itu dari APBN, 5 kilo itu dari APBD," lanjutnya. 

Katanya, selama anggaran penambahan 5 kilo tersebut masih masuk dalam anggaran resmi APBD, itu artinya DPRD sudah setuju. "Sehingga apa yang dilakukannya adalah pelaksanaan APBD sehingga kejadian tersebut tidak ada hubungannya sebenarnya pada money politics, tapi kalau APBD tidak ada tiba-tiba menambah 5 kilo dengan menggunakan uang pribadi paslon itu baru pelanggaran," tuturnya. 

Untuk itu, ia meminta kepada Panwaslu untuk memperbaiki tata cara pengambilan keputusannya. Dengan cara meminta penjelasan kepada kementerian terkait. 

"Jangan sampai maksud baik dianulir menjadi buruk, orang jadi malas berbuat untuk kepentingan rakyatnya kalau caranya begini. Kepada kepala daerah silakan menggugat," tutupnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/