Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
24 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Putusan Diskualifikasi Taufan Pawe, KPU Parepare Tunggu Hasil Konsultasi KPU RI

Putusan Diskualifikasi Taufan Pawe, KPU Parepare Tunggu Hasil Konsultasi KPU RI
Calon petahana Walikota Parepare, Taufan Pawe. (Istimewa)
Senin, 30 April 2018 23:17 WIB
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Parepare saat ini sedang melakukan konsultasi dengan pihak KPU RI terkait tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Parepare untuk mendiskualifikasi pasangan Taufan Pawe-Andi Pangerang Rahim.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah. Menurutnya, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan menggelar rapat pleno terkait hal tersebut, sebab saat ini masih menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI tersebut.

"Kami belum pastikan kapan akan melakukan (rapat pleno) karena sekarang ini kami masih berkonsultasi dengan KPU RI. Intinya tetap pada batas maksimal tujuh hari itu," tuturnya, Senin (30/4/2018).

Menurut Nur Nahdiyah, pihak KPU Parepare hanya akan mengikuti rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh pihak KPU RI nanntinya mengenai hal tersebut.

"Hari Rabu insya Allah, hari Rabu mungkin mereka keluarkan (rekomendasi KPU RI). Kami hanya ikut pada hasil konsultasi yang diberikan oleh KPU RI nanti, petunjuknya seperti apa, itu yang akan kita lakukan," tambahnya.

Ketika disinggung, apakah KPU Parepare akan berkonsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri mengenai dugaan pelanggaran mutasi yang dilakukan oleh Taufan Pawe, seperti yang dilakukan oleh KPU Palopo terhadap kasus mutasi yang dilakukan oleh Judas Amir di Palopo sebelumnya, Nur Nahdiyah dengan tegas membantah.

"Tidak, kita hanya fokus pada rekomendasi Panwaslu, kita tidak menyinggung yang lain, kita hanya menyinggung kasusnya. Rekomendasi Panwas di Parepare itu tidak apple to apple dibandingkan dengan yang di Palopo, sehingga untuk saat ini kita hanya fokus melakukan konsultasi saja untuk kemudian kita mengambil keputusan," tegasnya.

Seperti diketahui, Panwaslu Parepare telah mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU setempat.

Dalam rekomendasinya, Panwaslu menyimpulkan bahwa Taufan Pawe terbukti melanggar Pasal 188 junto Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Konsekuensinya, Taufan Pawe harus didiskualifikasi sebagai calon wali kota. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:rakyatsumsel
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group, Sulawesi Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/