Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
8 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Guna Evaluasi Perda, DPD RI Segera Bentuk Badan Khusus

Guna Evaluasi Perda, DPD RI Segera Bentuk Badan Khusus
Minggu, 29 April 2018 23:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) untuk menyoroti Peraturan Daerah (Perda) maupun Rancangan Perda(Raperda) agar tidak tumpang tindih dengan aturan lain maupun aturan diatasnya.

Hal ini diungkapkan Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang, saat membuka Press Gathering DPD RI, di Singkawang, Kalimantan Barat, Sabtu (28/4/2018) kemarin.

"Pekerjaannya terlalu besar maka harus ada departemen khusus yang menangani masalah itu di dalam DPD. Kalau tidak, nanti dia akan sulit menangani karena begitu rumit dan besar jumlahnya," ujar Oso, sapaan akrab Oesman Sapta Odang.

Poltisi Hanura itu juga mengatakan, pembentukan Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) itu sebagai tindaklanjut ditambahnya wewenang DPD setelah disahkannya Undang undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hasil perubahan kedua UU Nomor 17 Tahun 2014.

Sementara itu, Anggota DPD RI dapil Papua Barat, Mervin Irian S Komber yang menjadi narasumber dalam diskusi yang dipandu Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Romdoni Setiawan mengatakan, dalam UU MD3 yang baru itu wewenang DPD ditambah dan diperkuat, salah satunya mengawasi dan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) maupun Rancangan Perda (Raperda).

Dia menjelaskan tim tersebut nantinya akan memantau Perda yang dianggap bertentangan dengan peraturan diatasnya baik itu Undang undang atau peraturan pusat lainnya.

"Hasil pemantauan tersebut akan berupa rekomendasi terhadap Perda tersebut dan akan direkomendasikan untuk dijadikan suatu keputusan DPD secara bulat, tidak perorangan," ujarnya.

Mervin juga mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan PLUD terkait Perda maupun Raperda itu harus dijalankan oleh daerah yang bersangkutan sebagaiamana diatur dalam UU MD3.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI Tellue Gozelie menilai saat ini ada sekitar tiga ribuan perda maupun Raperda yang bertentangan dengan UU.

Hal itu menurut dia menunjukan bahwa masih ada persoalan dalam proses penyusunan raperda tersebut sehingga harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah.

Karena itu menurut dia, DPD bertugas untuk turun ke daerah dalam menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan Raperda tidak bertentangan dengan UU meskipun diakuinya Raperda disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/