Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
19 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Riau

PT LIH Diduga Serobot Lahan Warga Pelalawan

PT LIH Diduga Serobot Lahan Warga Pelalawan
Hasan Basri saat bincang dengan GoRiau.com, Kamis (26/4/2018).
Kamis, 26 April 2018 10:45 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Perusahaan swasta yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), diduga menyerobot lahan milik warga Terusan Baru, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Perusahaan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Langgam tersebut, menanami kelapa sawit dalam lahan yang diklaim milik Hasan Basri (58) seluas kurang lebih 50 hektare.

Lahan yang diklaim milik Hasan Basri, dengan panggilan akrab Wak Mungguk berlokasi di Blok Delta, Rasau Kuning, Desa Penarikan, Kecamatan Langgam.

"Diserobot sama mereka (PT LIH, red) sejak tahun 2008, kurang lebih 50 hektare. Waktu itu masih lahan kosong, berupa belukar, tiba-tiba mereka menggarap begitu saja," ungkapnya.

Diungkapkan Wak Mungguk lagi, dirinya berpegang dengan surat keterangan dari Desa Penarikan yang ia miliki. Bahkan dia sangat mengetahui titik-titik batas lahannya.

"Surat yang saya miliki itu dikeluarkan tahun 1982, sedangkan PT LIH itu baru datang tahun 1997," bebernya.

Menurut Wak Mungguk, orang perusahaan telah mengakui bahwa lahan yang digarapnya di tahun 2008 lalu tersebut adalah miliknya.

"Mereka pernah berjanji akan menyelesaikan ganti rugi, tapi besok ke besok. Sampai sekarang tak ada realisasinya, hanya omong kosong," tandasnya, kepada GoRiau.com, Kamis (26/4/2018). ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/