Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
17 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  Riau

Elviriadi: LBH Harapan Masyarakat Riau Bantu Konflik Pertambangan

Elviriadi: LBH Harapan Masyarakat Riau Bantu Konflik Pertambangan
DR Elviriadi MSi
Rabu, 25 April 2018 17:52 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Menurut Pakar Lingkungan DR Elviriadi SPi MSi, permasalahan lingkungan yang ada di tanah air terutama Propinsi Riau selain deforestasi juga terdapat konflik pertambangan yang cukup ekstrim.

Katanya, konflik pertambangan terjadi karena proses perizinan tidak clear and clean. Terutama dampak sosiologis dan ekologis.

Dampak ekologis, tambah Elviriadi, biasanya terjadi pengalihfungsian hutan lindung, hilangnya catchment area (area tangkapan air), terputusnya akses masyarakat ke sumber pangan, dan tapal batas pertanahan.

"Makanya sering konflik horizontal yang berdampak hukum. Nah, kalau sudah ke ranah hukum, peran Lembaga Bantuan Hukum sangat diharapkan," Kata Elviriadi, Rabu (25/4/2018).

Disampaikan Ketua Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu lagi, sebenarnya peran LBH lebih tepat jika bersifat preventif. Bagaimana menyiapkan edukasi hukum ke masyarakat bawah dan ke pemerintah pemberi izin. Harapan masyarakat Riau pada LBH, kata dosen UIN Suska Riau itu, agar tidak terjadi kesalahan penangan konflik yang berimplikasi hukum terhadap rakyat kecil.

Untuk itu, lanjut Elv, setidaknya ada 3 langkah yang dapat dilakukan LBH Riau;

Pertama, membuat tim kajian sumber daya alam (SDA) khususnya galian C dan tambang. Kedua, hasil kajian terutama jika ada kontradiksi antar undang-undang harus segera dikonfirmasi ke Kementerian ESDM atau pihak penelur Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Saya melihat kadang sering terjadi tumpang tindih antara UU Konservasi, UU No 41/1999 tentang kehutanan, UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan regulasi pertambangan," ujarnya.

Sedangkan hal ketiga adalah LBH diharapkan memberi edukasi dini terutama wawasan pidana (yang diatur KUHP) ketika masyarakat pribumi memperjuangkan hak komunal dan wilayah adat. Yang begini, sifatnya preventif dan komunikatif, sehingga terhindar dari konflik horizontal yang ujung-ujungnya lingkungan hancur masyarakat merana.

"Selain itu yang terpenting, pemerintah daerah harus tanggap dengan dinamika masyarakatnya. Saya kira calon Gubri ke depan harus mengefektif satu Unit Reaksi Cepat (URC) Mediasi Konflik SDA di Riau. Agar kesengsaraan anak negeri tak berlangsung abadi," pesan Elv di akhir bincang-bincang dengan GoRiau. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/