Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
24 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
2
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
24 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
3
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
22 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
4
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
5 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
5
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
6
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
5 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Tiga Terdakwa Alkes RSU Swadana Tarutung Diadili

Tiga Terdakwa Alkes RSU Swadana Tarutung Diadili
Selasa, 24 April 2018 16:02 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN  –  Tiga terdakwa korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Swadana, Tarutung, Kab.Tapanuli Utara (Taput) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini, terdakwa Hotman Sihombing dan dua terdakwa lainnya (berkas terpisah) secara bersama melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan alat Kedokteran, Kesehatan dan KB TA 2012 untuk Rumah Sakit Umum (RSU) Swadana daerah Tarutung, Tapanuli Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp9 miliar.

Ketiga terdakwa yakni Hotman Sihombing selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Rudi Marningot Hasudungan Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Wilson JPS Ritonga selaku Sekretaris Panitia Pengadaan.

"Terdakwa secara melawan hukum telah menyusun dokumen spesifikasi dan dokumen harga perkiraan sendiri tidak disusun berdasarkan keahlian dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, proses pelelangan kegiatan  tidak sesuai dengan etika dan prinsip pengadaan barang," ucap JPU di hadapan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bertentangan dengan UU RI  No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres No. 54 Tahun 2010  tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Perpres No 70 Tahun 2012  tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010  tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri maupun korporasi.

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1, 257 miliar sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Sumut," ujar JPU.

Ketiga terdakwa  diancam pidana Pasal 3  Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pem

eriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut yang menemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dari total pagu anggaran senilai Rp9 miliar   yang bersumber dari APBD tahun anggaran (TA) 2012.

Dana Alkes itu digunakan untuk pengadaan 11 item di RSUD Swadana Tarutung yang dalam hasil penyelidikan terjadi mark up harga.*** 

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/