Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
11 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
10 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
10 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Ditanya Soal Kasus JR Saragih, Dirreskrimum Poldasu: Tanya ke Bawaslu Saja Ya

Sabtu, 21 April 2018 10:02 WIB
MEDAN - Ketika ditanya Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian terkesan enggan untuk menjawab pertanyaan yang menyangkut soal proses penyidikan kasus pemalsuan tanda tangan Kadis pendidikan DKI Jakarta pada fotokopi legalisir ijazah SMA JR Saragih.

Menurutnya, bila ingin bertanya mengenai perkembangan kasusnya, supaya untuk menanyakannya secara langsung ke Bawaslu (Gakkumdu).

"Tanya ke Bawaslu saja ya," ujarnya singkat.

Sebab, Andi Rian menyebutkan, jika mengenai proses hukum JR Saragih bukan kapasitas dirinya untuk memberikan penjelasan. "Kan bukan kapasitas saya. Nanti jadi tidak netral polisi," sebutnya.

Begitupun, disinggung mengenai apakah kasus JR Saragih saat ini sudah sampai ke tahap surat panggilan ke tiga, Andi kembali menegaskan supaya bertanya ke Bawaslu.

Termasuk ketika ditanya mengenai apakah berkas JR Saragih belum dilimpahkan oleh Polda ke Kejaksaan, Andi Rian kembali menuturkan agar bertanya ke Bawaslu.

"Tanya saja ke Bawaslu ya," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, hal sebaliknya justru disampaikan Koordinator Gakkumdu, Hardi Munthe. Komisioner Bawaslu Sumut ini menyatakan, pelimpahan kasus dugaan penggunaan legalisir palsu dengan tersangka JR Saragih adalah mutlak menjadi kewenangan penyidik Polda Sumut yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut.

?

"Karena kewenangan mutlak mereka (penyidik Polda) gak enak juga kan. Memang Gakkumdu, tapi penyerahan tersangka itu sudah kewenangan mutlak mereka," katanya.

Menurutnya, memang Gakkumdu adalah lembaga satu atap. Namun, antara ketiga lembaga yang tergabung di dalamnya, yakni Bawaslu Sumut, penyidik kepolisian, dan penyidik jaksa bukan saling membawahi. Garis ketiganya sejajar dan punya kewenangan masing-masing.

Bawaslu dalam kasus ini terlibat sampai di proses penyelidikan. "Setelah penyidikan, sudah ada tersangka itu jadi kewenangan penyidik Polda. Bawaslu kan gak punya hak manggil tersangka," sebutnya.

Begitu juga ketika setelah proses pelimpahan berkas kasus ini juga menjadi kewenangan mutlak penyidik kepolisian.

"Kita tanya Pak Dir (Krimum Polda Sumut) masih proses," ungkapnya. ***

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/