Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
3
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
24 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
4
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
5
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Suap Interpelasi Mantan Gubsu, KPK Kembali Periksa Mantan dan Anggota DPRDSU

Kasus Suap Interpelasi Mantan Gubsu, KPK Kembali Periksa Mantan dan Anggota DPRDSU
Rabu, 18 April 2018 08:15 WIB

MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan.

Pemeriksaan terkait penetapan 38 tersangka kasus suap interpelasi mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Salah satu yang diperiksa Muhammad Nasir, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Setelah pemeriksaan mengatakan, ia datang karena mendapat undangan KPK sebagai saksi.

"Saya hari ini dipanggil sebagai saksi dari 38 tersangka," kata Nasir.

Dalam pemeriksaan, Nasir mengaku tidak menerima uang dari hasil pengesahan Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD).

“Saya ditanya apakah menerima uang atau tidak. Lalu juga ditanya adakah menerima uang dari hasil pengesahan APBD. Ya, saya jawab tidak ada menerima uang," ujarnya.

Nasir juga menambahkan, pemeriksaan hari ini ada sekitar 20-an yang diperiksa.

Saksi lainnya, politisi PDI Perjuangan, Samsul Hilal. Namun, ia enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi. "Masih pertanyaan yang lama. Ini saya belum selesai masih mau ke dalam lagi," ucapnya usai melaksanakan salat Dzuhur.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gotot Pujo Nugroho.

Para tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut dengan menerima suap berupa hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho.

Editor:wen
Sumber:analisa
Kategori:Sumatera Utara, GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/