Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
11 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
9 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
7 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
10 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
7 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Riau

18 Orang PNS Pindah dari Meranti, Pemda Terima Uang Denda Lebih Rp1 Miliar

18 Orang PNS Pindah dari Meranti, Pemda Terima Uang Denda Lebih Rp1 Miliar
Logo PNS
Jum'at, 13 April 2018 15:03 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Tahun 2017, sebanyak 18 orang pegawai negeri sipil (PNS) pindah dari Kepulauan Meranti. 11 orang diantaranya membayar denda Rp100 juta perorang.

Informasi ini sebagaimana disampaikan Sekretaris BKD Bakharuddin didampingi Rizki Zulkarnaen, Kasubbid Mutasi yang juga PLH Kabid Mutasi dan Promosi, Jumat (13/4/2018).

Kata Bakharuddin, sepanjang tahun 2017, sebanyak 18 orang PNS telah pindah dari Kepulauan Meranti. 11 orang diantaranya, pegawai angkatan 2014, membayar denda Rp100 juta perorang.

"Yang bayar denda ini kan angkatan 2014, karena memang ada pernyataan sebelumnya," kata Bakharuddin.

Untuk tahun 2018 ini, tambah Rizki, sudah ada 5 berkas PNS yang di acc. Sedangkan yang memasukkan berkas untuk pindah dari Kepulauan Meranti lebih dari 7.

Pegawai angkatan 2014 di Kepulauan Meranti telah membuat pernyataan siap mengabdi selama 10 tahun di Kota Sagu. Jika ada yang mengajukan pindah, konsekuensinya, pegawai tersebut harus membayar denda Rp100 juta.

Uang tersebut menjadi pendapatan bagi Kepulauan Meranti (masuk ke kas daerah). ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/