Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
17 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
17 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
17 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pilwakot Makassar Bermasalah, Ahli Hukum Unhas Sebut PTUN Salah Alamat

Pilwakot Makassar Bermasalah, Ahli Hukum Unhas Sebut PTUN Salah Alamat
Diskusi menolak pemaksaan pilkada melawan kotak kosong di Makassar. (Muslikhin/GoNews.co)
Selasa, 10 April 2018 20:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Negeri Makassar untuk menggugurkan pasangan calon Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAMI), dianggap sebagai keputusan yang salah alamat. Pasalnya, PTUN tidak memiliki hak untuk mengadili pelanggaran Pilkada, tetapi lebih pada sengketa kewarganegaraan.

Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Aminuddin Ilmar menilai langkah PTUN menerima dan mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang meloloskan pasangan DIAMI sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar.

"Ini masuk kategori pelanggaran, bukan kategori sengketa. Kalau ini masuk kategori pelanggaran, dan kepentingan sengketa dijadikan dasar putusan, maka menurut saya kewenangan hakim MA untuk memutuskan atau menggugurkan keputusan dari pada PTUN itu," kata Aminuddin kepada awak media usai menghadiri diskusi publik dengan tema, "Tolak Pemaksaan Lawan Kotak Kosong, Dukung Pilkada Bersih Kota Makassar" di Warung Bumbu Desa, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).

Menurut guru besar hukum bertitel profesor itu, bila masalah pelanggaran ini sampai diterima oleh MA atas usulan PTUN, maka ketidak adilan di Pilwakot Makassar pasti terjadi dan masalah ini akan berkepanjangan, bila kelompok yang dirugikan kembali melayangkan peninjauan kembali di MA.

"Supaya kesalahan-kesalahan ini tidak menimbulkan umpan balik seperti yang tadi dikemukakan brusan, bahwa ini akan menimbulkan semacam ketidak adilan dalam pemilihan walikota Makassar. Maka hakim MA harus benar-benar independent dalam menilai setiap tindakan dari hakim di bawahnya," pintanya.

Aminuddin berharap, hakim MA harus jelih dalam membedakan masalah pelanggaran dan masalah sengketa. Dimana tugas PTUN adalah mengadili masalah sengketa tentang haknya yang dikabiri oleh pihak-pihak tertentu, bukanlah masalah pelanggaran. Apalagi masalah administrasi Pilkada.

"Pemilihan Walikota Makassar ini harus berjalan aman, damai dan tertib, tidak menimbulkan silang sengketa antara para pendukung. Untuk itu, kita harapkan ada keputusan yang dikeluarkan oleh hakim MA betul-betul sesuai dengan sisi fakta kepentingan, dan juga pada sisi kewenangan yang dimiliki. Lembaga yang menyelesaikan sengketa Pemilu itu sendiri, kalau tidak ini akan menjadi preseden buruk untuk pelaksanaan pemilihan, dan ini betul-betul dicermati sehingga tidak terjadi ke depan," harapnya.

Diketahui, Tim Hukum Appi-Cicu sempat melakukan gugatan kepada KPU Makassar atas dugaan sejumlah pelanggaran. Perkara pertama yang ditangani oleh Bawaslu Sulsel menilai, tak ada pelanggaran dalam penetapan keputusan KPU Makassar.

Namun, tak cukup sampai di situ, Tim Hukum Appi-Cicu melanjutkan kasus tersebut ke PT TUN. Perkara kedua ini hasilnya berbeda. PT TUN menerima seluruh gugatan Appi-Cicu dan memerintahkan KPU agar DIAmi dihentikan sebagai calon sah. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/