Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
18 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
16 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
2 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pelayanan Publik di Sumut Kacau ! Kata Ombudsman RI

Pelayanan Publik di Sumut Kacau ! Kata Ombudsman RI
Rabu, 28 Maret 2018 09:00 WIB

Medan - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menilai banyak pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah di Sumut belum sesuai Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Maka diperlukan keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Hal ini dinyatakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar dalam Sosialisasi dan Seminar 18 Tahun Ombudsman RI.

Pentingnya sinergi antara Ombudsman dengan masyarakat karena masyarakat merupakan pengguna langsung layanan dan pengawas eksternal yang diatur undang-undang.

“Selain itu, karena SDM kita yang terbatas untuk mengawasi 33 kabupaten dan kota di Sumut ini, penyelenggaraan pelayanan publik kita kacau,” ungkap Abyadi.

Lanjut Abyadi menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik, harusnya setiap instansi pemerintah memampangkan atributisasi standar layanan yang dapat dilihat masyarakat sehingga masyarakat mengetahui alur pengurusan pelayanan. Misalnya, dalam mengurus KTP, berapa lama jangka waktu dan tarifnya.

“Banyak yang belum melakukan ini, harusnya gratis tapi dikutip biaya. Masyarakat harus kritis mempertanyakan standar layanan kepada penyelenggara layanan publik karena itu haknya,” ujar Abyadi.

Keterlibatan peran serta masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik sudah dilakukan dengan membentuk jejaring Ombudsman. Jejaring ini menjadi perpanjangan tangan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik.

“Karena banyak masyarakat tidak tahu cara melaporkan terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Abyadi.

Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU), DR Mirza Nasution mengatakan, peran dan tugas Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik perlu diberi kewenangan penindakan layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dapat menekan kasus korupsi di Indonesia, khususnya di Sumut.

Kalau memang serius, kata dia, Ombudsman sebagai lembaga negara yang berpihak kepada rakyat tidak sekadar diberi fungsi pengawasan saja, tapi juga penindakan.

Untuk mengatasi persoalan korupsi, Ombudsman harus setara dengan KPK yang dapat menindak pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan pelanggaran. Sebab, korupsi bermula dari pelanggaran administrasi. “KPK itu hilir, hulunya ya Ombudsman. Korupsi kan massif, terstruktur dan sistematis.

Kewenangan penindakan sangat penting karena Ombudsman lahir di era reformasi. Tugas utamanya membantu pengawasan lembaga legislatif yang fokusnya berpihak kepada hak-hak rakyat,” ujar Mirza.

Kalau hanya pengawasan saja, lanjutnya, tidak bisa menjamin tindakan-tindakan sewenang-wenang atau melanggar hukum oleh penyelenggara negara atau pejabat negara bisa diberi sanksi.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/