Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
9 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
5 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kalah di PTUN, JR Saragih Siap Ajukan Kasasi ke MA

Kalah di PTUN, JR Saragih Siap Ajukan Kasasi ke MA
Rabu, 28 Maret 2018 08:31 WIB

Medan - Salah seorang kuasa hukum bakal calon Gubsu Jopinus Ramli (JR) Saragih, Jonni Silitonga, menyatakan mereka segera mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung.

Langkah tersebut ditempuh seusai penolakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan atas gugatan JR terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang menyatakan JR bersama pasangannya Ance Selian tidak memenuhi syarat menjadi calon Gubernur Sumut.

"Segera kami akan mengajukan kasasi ke MA. Sesuai keputusan PT TUN kami punya waktu lima hari untuk mengajukan kasasi," kata Jonni.

Dijelaskannya bahwa lima hari yang dimaksud adalah lima hari kerja terhitung sejak keputusan PT TUN yakni hari ini.

PT TUN memutuskan menolak gugatan JR dengan pertimbangan bahwa gugatan tersebut prematur. JR disebutkan belum melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu Sumut yang memerintahkannya melegalisir ijazah SMA-nya sebagai syarat pencalonan sebagai Gubsu.

Langkah hukum mengajukan kasasi sejalan dengan pernyataan Ance sebelumnya yang menyebutkan akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan. Hal itu disampaikannya seusai berorasi di hadapan ratusan pendukung JR di PT TUN seusai mendengarkan keputusan majelis hakim.

"Perjalanan kita masih panjang. Jangan percaya pada keadilan manusia, percayalah pada keadilan yang datang dari Tuhan," tegas Ance.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Hukum, Politik, GoNews Group, Sumatera Utara, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/