Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
17 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
17 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
16 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
4
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
8 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
5
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
8 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
6
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
8 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejatisu Terima SPDP Kasus Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu JR Saragih

Kejatisu Terima SPDP Kasus Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu JR Saragih
Kamis, 22 Maret 2018 12:51 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)menerima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih‎ dari Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 
 

"Kita sudah terima SPDP dengan tersangka atasnama JR Saragih dari penyidik kepolisian di Gakkumdu Sumut‎," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (22/3/2018).
 
Kejatisu juga sudah membentuk tim Jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili JR Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam waktu ini.
 
"SPDPnya masih di ruang pak Waka Kejati Sumut. Tapi, akan ditunjuk JPUnya sesuai jaksa yang tergabung didalam Sentra Gakkumdu Sumut," jelas Sumanggar.
 
Kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI, yang menjerat Bupati Simalungun itu. Sumanggar menjelaskan proses hukumnya diluar KHUAPidana. Karena, ini merupakan kasus pelanggaran pemilu, yang proses hukumnya dilakukan dengan cepat.
 
"Setelah dilimpahkan seluruhnya, kita susun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan. Karena ini, pelanggaran pemilu dilakukan proses hukumnya dilakukan diluar KHUPidana," tandasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, JR Saragih menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Sumut, Senin 19 Maret 2018, kemarin. Pemeriksaan tersebut, kali pertama dijalani JR Saragih. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Gakkumdu, Kamis 15 Maret 2018. 
 
Politisi partai Demokrat ini, dijerat atas kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI pada stempel legalisir di fotocopy ijazahnya, yang digunakan JR Saragih untuk maju di Pilkada Sumut 2018.

Editor:wen
Kategori:Hukum, GoNews Group, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/