Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
15 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
13 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
11 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
14 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Di Sidang e-KTP, Setnov Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima USD500 Ribu

Di Sidang e-KTP, Setnov Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima USD500 Ribu
Sidang kasus korupsi e-KTP. (Istimewa).
Kamis, 22 Maret 2018 12:56 WIB

JAKARTA - Puan dan Pramono diduga telah menerima uang sebanyak USD500 ribu dalam proyek pengadaan e-KTP. Hal ini diungkapkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kata Setnov, hal itu diketahuinya saat melakukan pertemuan dikediamannya yang dihadiri oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Waktu itu ada pertemuan dirumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto, disana mereka bilang berikan ke Puan Maharani USD500 ribu dan Pramono Anung Rp500 ribu," ucap Setnov dalam keterangannya, Jakarta Kamis (22/3/2018).

Mendengar itu, Majelis Hakim kembali mengonfirmasi soal pengakuan Setnov. Hakim kembali mempertegas bahwa dari mana informasi itu didapatkan oleh Setnov. "Anda itu dari keterangan siapa?," tanya Hakim Tipikor.

"Dari Made Oka yang mulia," jawab Setnov.

Tak hanya itu, Setnov juga buka-bukaan soal pembagian jatah untuk para pimpinan Badan Anggaran DPR dan pimpinan Komisi II DPR RI ketika proyek tersebut bergulir. Menurutnya, uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi.

"Pertama adalah untuk komisi dua pak Chairuman sejumlah USD500 ribu dan untuk Ganjar Pranowo sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng USD500 ribu, Tamsil Linrung USD500 ribu, Olly Dondokambey USD500 ribu diantaranya melalui Irvanto," papar Setnov.

Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Okezone.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/