Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
19 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
16 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Cegah Kerusakan Jalan, Kendaraan Pengangkut Hasil Tambang dan Perkebunan Harus Ditertibkan

Cegah Kerusakan Jalan, Kendaraan Pengangkut Hasil Tambang dan Perkebunan Harus Ditertibkan
Pemprov Riau dan DPRD Kalbar.
Rabu, 14 Maret 2018 12:25 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar pertemuan bersama panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dalam rangka mendapatkan masukan terhadap pembahasan Ranperda tentang pengaturan jalan umum dan jalan khusus untuk angkatan hasil tambang dan hasil perkebunan sawit di Kalbar.

Studi banding kali, Pemprov Riau dan DPRD Kalbar mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus.

Ketua Pansus DPRD Kalbar, Thomas Aleksander mengatakan, bahwa pengaturan penggunaan jalan umum dan khusus dimaksudkan untuk menyelamatkan jalan-jalan yang hampir rusak setiap tahunnya akibat lalu lalang kendaraan bertonase berat, khususnya kendaraan korporasi.

"Akitivitas kendaraan bertonase berat itu merusak jalan-jalan yang menjadi akses masyarakat umum. Ini juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Atas dasar ini lah, perlu ada peraturan yang mengatur mengenai jalan umum dan jalan khusus," kata Thomas di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Rabu (14/3/2018).

Ia juga sempat menanyakan mengenai pengawasan kendaraan-kendaraan bertonase berat yang ada di Riau. Sebab, tak seluruh daerah di luar perkotaan itu memiliki jembatan timbang.

"Jembatan timbang ini kan hanya ada di daerah perkotaan. Ini juga menyulitkan pengawasan bagi kendaraan bertonase berat yang melewati jalan-jalan provinsi," ujarnya.

Sementara itu, Pemprov Riau yang diwakili Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, Ferry HC mengatakan, bahwa sejak pemberlakuan pengalihan pengelolaan jembatan timbang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, seluruh jembatan timbang di Riau ditutup.

"Sejak dialihkan kewenangannya, jembatan timbang di Riau ditutup. Dari lima jembatan timbang yang ditarik pusat, baru tiga yang diserahkan dan baru satu yang lengkap dengan personil yaitu di Balai Raja Duri," ungkapnya. (adv)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/