Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
3
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
6
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hate Speech, Oknum PNS Labusel Nyangkut

Hate Speech, Oknum PNS Labusel Nyangkut
Senin, 12 Maret 2018 17:46 WIB
Penulis: Fendry Nababan
LABUSEL - SPM (51) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu Dinas di Pemkab Labuhanbatu Selatan akhirnya ditahan Polres Labuhanbatu. Hal ini dikarenakan SPM melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan melalui media sosial (medsos).


Sesuai laporan Polisi Nomor : LP/275/II/2018/SU/Res-LB tanggal 26 Februari 2018 dengan pelapor Nanang Azhari Harahap Wakil Ketua DPC PDI-P Labuhanbatu Selatan.

"Sesuai laporan tersebut, Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan penyidikan dan diketahui bahwa pemilik akun Facebook tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu Dinas di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan sesuai juga dengan foto profilnya di akun Facebook miliknya. Tersangka mengakui, akun Facebook tersebut miliknya," ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Senin (12/3/2018) siang.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti tiga lembar kertas foto hasil screenshoot akun Facebook atas nama tersangka, satu buah flash disk berisi video berdurasi 25 detik, satu unit HP android merk Xiaomi Type X4 warna hitam berikut 2 buah kartu SIM Telkomsel.

Berdasarkan keterangan para ahli, lanjut Kapolres, yakni ahli bahasa, ahli tulisan, dan ahli ITE menyebutkan, tersangka pemilik akun tersebut dibuktikan telah melakukan tindak Pidana pasal 45 huruf A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dari UU No.19 Tahun 2016.

"Modus operandi tersangka dengan menggunakan HP android miliknya dan membuka akun Facebook lalu melihat postingan orang lain An. Andry Moksa yang membagikan kiriman kepada Suara Rakyat Indonesia. Kemudian tersangka membagikan postingan tersebut," ujar Kapolres.

Kepada masyarakat, Kapolres juga menghimbau agar tidak mudah terpancing atau terpengaruh dengan postingan-postingan di media sosial.

"Masyarakat harus lebih jeli dalam hal bermedia sosial. Selidiki dan cermati dengan baik atas apa yang dilihat dan diperoleh," jelasnya.

Diketahui, tersangka membagikan postingan orang lain berupa video singkat sekitar berdurasi 25 detik berisi tulisan ujaran kebencian ke Partai PDI-P. Sehingga pelapor bersama rekannya mendatangi Mapolres Labuhanbatu untuk melaporkan tersangka atas postingan yang dilakukan tersangka.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/