Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
14 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
11 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
11 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Warga Asing yang Beraktivitas di Kawasan Ekonomi Khusus akan Dapat Perlakuan Khusus

Warga Asing yang Beraktivitas di Kawasan Ekonomi Khusus akan Dapat Perlakuan Khusus
Rabu, 28 Februari 2018 20:01 WIB
MENTAWAI - Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aktivitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Mentawai akan mendapatkan perlakuan khusus dibanding yang beraktivitas di luar kawasan tersebut, kata Pejabat Imigrasi Klas I Padang, Sumatera Barat.

Perlakuan khusus yang didapatkan adalah jangka waktu Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) lebih lama dari yang lainnya, kata Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Imigrasi Klas I Padang, Misri di Tua Pejat, Rabu.

Menurutnya apabila Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mentawai ini diresmikan maka setiap warga asing yang bekerja dapat memiliki Kitas sepanjang lima tahun, setelah itu mereka memperpanjang lagi izin tinggal tersebut.

Hal ini berbeda dengan warga negara asing yang bekerja di luar KEK, mereka dalam pengurusan izin tinggal hanya mendapatkan waktu selama satu hingga dua tahun kemudian harus melakukan perpanjangan izin.

Surat keputusan tersebut baru saja dikeluarkan oleh Dirjen Keimigrasian khusus diberikan untuk kawasan-kawasan KEK yang ada di seluruh Indonesia, kata dia .

Ia mendukung langkah pemerintah daerah untuk membangun KEK Mentawai untuk mendatangkan investor ke wilayah tersebut.

Semua ini bertujuan untuk membuat masyarakat lebih sejahtera dengan memacu pertumbuhan ekonomi, kata dia.

Sementara itu terkait pengawasan orang asing yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, pihaknya terus melakukan pengawasan oleh Tim Wasdakim Imigrasi Klas I Padang.

Pengawasan dilakukan terutama terhadap warga negara asing yang menyalahi izin tinggal seperti visa kunjungan, namun bekerja di daerah ini.

Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) akan terus berkoordinasi bersama pihak- pihak terkait, kata dia.

Ia berharap kepada masyarakat agar ikut bekerja sama dengan memberikan informasi kepada pihaknya apabila menemukan keberadaan orang asing yang bekerja.

Pengawasan ini tidak akan berhasil apabila hanya Imigrasi yang bekerja. Kita perlu bantuan dari seluruh pihak agar seluruh WNA yang ada di daerah ini sesuai dengan izin tinggalnya, kata dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/