Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
21 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
2
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
20 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
3
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
20 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
4
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
20 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
5
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
6
Sekda DKI Jakarta Buka Bimtek Antikorupsi Bagi ASN
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Sekda DKI Jakarta Buka Bimtek Antikorupsi Bagi ASN
Home  /  Berita  /  Politik

Dokumen Tak Lengkap, DPRD Inhil Tolak Ranperda Penambahan Penyertaan Modal untuk PDAM Tirta Indragiri

Dokumen Tak Lengkap, DPRD Inhil Tolak Ranperda Penambahan Penyertaan Modal untuk PDAM Tirta Indragiri
Ketua Pansus I DPRD Inhil, Surya Lesmana.
Jum'at, 23 Februari 2018 10:46 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Inhil, akhirnya hanya enam Ranperda yang dapat disetui oleh DPRD Inhil. Dua ranperda lainnya ditol dan dikembalikan kepada Pemkab Inhil.

Adapun enam Ranperda yang dapat disepakti yaitu Penambahan Penyertaan Modal pemerintah daerah kepada PT Bank Riau Kepri, Penambahan Penyertaan Modal kepada PD BPR Gemilang, Pelaksanaan Resi Gudang, Tata Niaga kelapa, Pedoman pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan Mesjid Paripurna.

Sementara dua Ranperda yang ditolak adalah Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terhadap PDAM Tirta Indragiri dan Ranperda Badan Usaha Milik Desa.

Ketua Pansus I DPRD Inhil, Surya Lesmana menjelaskan, ditolaknya Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terhadap PDAM Tirta Indragiri berawal dari temuan BPK atas laporan keuangan PDAM tahun 2016 pada pos Asset.

"Dalam neraca PDAM per tanggal 31 Desember 2016 disebutkan bahwa asset senilai Rp26 miliar yang tercatat sebagai asset PDAM tidak memiliki dasar hukum penguasaannya oleh sebab itu perlu diterbitkan Peraturan Daerah sebagai landasan hukumnya," jelasnya.

Akhirnya, dalam pembahasan Pansus I, dikatakannya didapati informasi bahwa pencatatan nilai assets berdasarkan harga perolehan saat pengadaan barang terjadi.

Untuk itulah, dikatakannya, bersama tim pengusul, Pansus I meminta agar asset yang dimaksud dilengkapi dengan dokumen tentang jenis dan Kuantitas asset serta Present Value (nilai sekarang) dari asset tersebut.

"Untuk memenuhi dokumen yang dimaksud kepada tim pengusul Pansus I meminta agar Pemkab membentuk TIM penilai asset melalui surat keputusan Bupati," lanjutnya.

Hal ini, dijelaskannya diperlukan agar antara Pemkab dan DPRD memiliki kesamaan persepsi tentang nilai nominal dari asset tersebut.

Disamping itu, penetapan nilai asset lebih rasional diakatakannya mengingat perolehan asset yang dimaksud rata-rata berusia lebih dari 10 Tahun.

Nilai asset sebesar Rp26 miliar diperoleh dari akumulasi harga perolehan awal dan kondisi asset tidak mencerminkan nilai asset yang dicatat.

"Dalam rapat finalisasi pembahasan Ranperda Pansus I mengembalikan Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM Tirta Indragiri untuk dilengkapi dengan dokument yg diperlukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi kesepakan bersama," tegas Surya Lesmana.(adv)

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/