Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
22 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
23 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
22 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
20 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Akhirnya, Polisi Ringkus Residivis Pelaku Penganiayaan di Medan

Akhirnya, Polisi Ringkus Residivis Pelaku Penganiayaan di Medan
Jum'at, 23 Februari 2018 10:32 WIB

BELAWAN - Setelah selama lebih sepekan diburon, akhirnya Sugianto alias Gito (42) ditangkap Unit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Gito diburon setelah petugas menerima laporan dari Irfan dengan nomor laporan LP/14/I/2018/SU/SPKT Pel.Belawan, tanggal 11 Januari 2018 lalu.

Dalam laporannya, Irfan mengaku dibacok Gito dibagian belakang lehernya di kawasan Simpang Aloha – Labuhan. Informasi diterima, Gito mengamuk lantaran Irfan membonceng Nur Aida, wanita pujaan hatinya.

Tak tahan dibakar api cemburu, warga Jln K.L Yosudarso Gang Nioro Bulog, Kec Medan Labuhan ini mengayunkan parangnya ke arah leher belakang korban.

“Pelaku sudah kita amankan atas laporan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizki Pratama.

Ia menjelaskan, peristiwa berawal saat korban Irfan hendak pulang ke rumah di Kel. Bagan Deli dengan mengendarai sepeda motor.

“Dia (pelaku) turun dari sepeda motor sambil meneteng sebilah parang dan berkata kepada korban ” KU MATIKAN KALIAN BERDUA” dan langsung membacokan parang ke tengkuk leher bagian belakang korban, sehingga luka dan berdarah,” kata Yayang menerangkan.

Merasa keberatan atas perbuatan pelaku tersebut, korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.

“Saat ini pelaku masih dalam penyidikan. Dari hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka Sugiato ini, di dapat keterangan bahwa, ia adalah residivis.

Sebelumnya pelaku tahun 1992 pernah dipenjara selama 4 tahun kasus pembunuhan anggota TNI AL dan tahun 1999 dipenjara selama 1 tahun kasus penganiayaan,” pungkasnya. 

Editor:wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/