Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
23 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
19 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
18 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

Tiga Oknum ASN dan Satu Rekanan di Pasaman Sumbar Jadi Tersangka Korupsi

Tiga Oknum ASN dan Satu Rekanan di Pasaman Sumbar Jadi Tersangka Korupsi
Rabu, 21 Februari 2018 23:40 WIB
PASAMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menetapkan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab sebagai tersangka kasus korupsi. Selain ketiga ASN tersebut, status tersangka juga diberikan kepada salah seorang rekanan proyek.

Kepala Kejari Pasaman, Adhryansyah, mengungkapkan bahwa ketiga ASN yang ditetapkan tersangka yakni DS (44 tahun), DN (39 tahun), dan SI (43 tahun). Selain itu LJD (47 tahun) selaku rekanan proyek diduga terlibat dalam korupsi pembangunan peningkatan jalan Pintu Padang-Botung Busuk, Kecamatan Mapattunggul, Kabupaten Pasaman pada 2016 lalu. Proyek tersebut menelan pagu anggaran hingga Rp 3 miliar tersebut.

Adhryansyah mengungkapkan, ketiga oknum ASN tersebut menjabat sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman saat proyek berjalan. Mereka diduga memenangkan perusahaan milik LJD untuk terlibat dalam proyek tersebut.

Padahal, lanjut Adhryansyah, secara administrasi perusahaan milik LJD tidak memenuhi syarat untuk memenangkan tender proyek.

Menurut penelusuran, perusahaan LJD juga tidak menjalankan proyek secara profesional setelah menang tender.

"Perbuatan empat tersangka menyebakan kerugian negara mencapai Rp 200 juta," kata Adhryansyah dalam rilis, Rabu (21/2).

Hingga saat ini pihak Kejari masih melakukan perluasan pemeriksaan. Kejari Pasaman juga tidak menutup kemungkinan terhadap adanya tersangka lain dalam kasus ini. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:republika.co.id
Kategori:Sumatera Barat, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/